Soal Penetapan Sekda, Ini Jawaban Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan esalon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel, Kamis (31/7).

Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.

Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata gubernur.

Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.(iis)

Related posts

Tinjau Lokasi TMMD 125, Ini Tanggapan Kolonel Otto Sollu

Bams

Rolling Jabatan di Fakfak Dikritik, Diminta Patuhi Ketentuan Otsus

Fani

Pengusaha Muda Ini Sukses Buka Toko Kosmetik Dan Skin Care, Kini Tambah Cabang Baru

Bams

Tidak Hanya Pertunjukan, Lomba Tari Kreasi Festival Amba Mbembe Sarat Edukasi

Bams

Gubernur Minta Mukerda MUI Hasilkan Program Yang Menyentuh Masyarakat

Bams

Kapolres Merauke Tegaskan Terus Perangi Peredaran Narkotika

Bams

Leave a Comment