Soal Penetapan Sekda, Ini Jawaban Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan esalon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel, Kamis (31/7).

Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.

Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata gubernur.

Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.(iis)

Related posts

Komitmen Bea Cukai Dan Karantina Dorong Komoditas Ekspor Papsel

Bams

Paslon Bupati Yahukimo Didimus Yahuli – Esau Miram Ikuti Tes Kesehatan di RSUD Jayapura

Bams

Ungkapan Syukur Warga Kamno Sari Atas Program TMMD 125

Bams

Satgas TMMD Kodim 1708/BN Bersama PLN Pasang Tiang Listrik di Kampung Kbusduri

Fani

Satgas Ops Damai Cartenz dan TNI Berhasil Pukul Mundur Pelaku Pembakaran Sekolah

Fani

Pemilu 2024, Ini Daerah Rawan Konflik di Nabire

Bams

Leave a Comment