Steve Dumbon Diberhentikan Sementara dari KPU Papua oleh KPU RI

JAKARTA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, untuk periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

Dalam petikan keputusan itu disebutkan bahwa Steve Dumbon dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.

Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian sementara ini akan berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut dan akan berlanjut hingga adanya putusan final dari DKPP. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sampai berita ini diturunkan, KPU Papua belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Steve Dumbon melalui WhatsApp juga belum dibalas.

Related posts

Lebih Tertib dan Efisien, Alasan Pelindo Terapkan Sistem e-Pass di Pelabuhan Jayapura

Fani

DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Fani

Warga Soendrat Elsadat putuskan berlabuh ke JOEL

Fani

Petani Mugi Menyambut Dengan Antusias Prajurit Koops Habema

Fani

Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dibuka, Ini Caranya

Fani

Paguyuban di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom Dukung Pasangan MDF-AR

Jems

Leave a Comment