Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jayapura saat Penertiban

Jayapura – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah rawan di Kota Jayapura.

Hasilnya, ratusan botol dan kaleng miras ilegal berhasil disita dalam razia yang digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu dini hari (8–9 Juli 2025).

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, bersama personel Sat Resnarkoba. Setelah menggelar apel dan konsolidasi di Mapolresta Jayapura Kota, tim menyisir beberapa titik rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari kawasan Jayapura Utara.

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Dok VIII, Jayapura Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 158 botol dan kaleng miras berbagai merek yang diduga diperdagangkan secara ilegal.

Tak berhenti di situ, patroli dilanjutkan ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan pelaku yang kabur saat mengetahui kedatangan polisi. Sebanyak 173 botol dan kaleng minuman keras berhasil disita.

Aparat menyita 331 botol dan kaleng miras dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Febry menegaskan bahwa penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kami akan terus melakukan penertiban rutin untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di Kota Jayapura guna menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengurangi tindak pidana dan angka kecelakaan yang terjadi akibat minuman keras tersebut,” ujar Febry.

Leave a Comment