Polisi Amankan Pemilik Miras Ilegal di Jayapura

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berizin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (18/6/2025).

Penertiban yang dilakukan pada pukul 10 malam itu bertujuan mencegah gangguan keamanan, ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan, kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun aparat  keamanan juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat.

Febry bilang, minuman beralkohol atau miras kerap memicu terjadinya tindak pidana yang menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat pengendara dipengaruhi minuman keras.

Penertiban yang dilakukan di kawasan Entrop lantaran sering didapati pedagang di sepanjang jalan poros melakukan aktivitas jual beli miras yang dikenal dengan istilah “Ada-ada”.

Dari hasil penertiban, Polisi berhasil mengamankan 4 pemilik beserta barang bukti berbagai jenis miras dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti. Febry menekankan selanjutnya lebih maksimal melakukan penertiban perdagangan miras ilegal untuk mewujudkan kamtibmas di Kota Jayapura.

Related posts

Telkom Bangun Rumpong Sepanjang 1.000 Meter di Perairan Merauke

Fani

Pasangan MeGe Deklarasikan Kemenangan

Bams

Usai Salurkan Hak Pilih, PJ Gubernur Papua Pantau TPS di kota dan Kabupaten Jayapura

Bams

Hoax! Korban Meninggal Dunia Akibat Begal di Holtekamp

Fani

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Pria Paruh Baya Dipolisikan

Fani

Pilkada Serentak di Papua Pegunungan Berjalan Baik dan Aman

Bams

Leave a Comment