Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 5 Kilogram

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (16/6/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth dan Jaksa Victor Suruan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.

Dia bilang, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, maka dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.

Kasat menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.

Related posts

Polres Jayapura Amankan 12 Unit Motor dan 8 Pelaku Selama Operasi Sikat Cartenz 2025

Jems

Kasus Nur Alisha Aulya, 14 Saksi Telah Jalani Proses Penyidikan

Fani

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Serui, Puluhan Paket Diamankan

Fani

Seorang wanita di Mimika Diamankan Gakkumdu, Diduga Lakukan Transaksi Pilkada

Jems

Astra Motor Papua Perkenalkan New Honda PCX 160

Fani

Kodam Cenderawasih : Pembunuh Danramil Aradide Sering Mendapat Bantuan dari Korban

Fani

Leave a Comment