Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 5 Kilogram

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (16/6/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth dan Jaksa Victor Suruan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.

Dia bilang, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, maka dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.

Kasat menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.

Related posts

BPK Minta Pemprov Papua Tindaklanjuti Temuan LKPD

Bams

Indonesia Suarakan Perdamaian Dunia di Vatikan

Fani

Salurkan Bantuan Beras, Perum Bulog Gandeng Kodam Cenderawasih

Fani

Ini 5 Pemenang UKBI yang Digelar Balai Bahasa Papua

Fani

Tukang Ojek Kembali Jadi Korban Kekerasan OTK

Fani

Pangdam Cenderawasih Minta Maaf Dan Akui Prajurit TNI Bersalah

Jems

Leave a Comment