Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 5 Kilogram

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis ganja milik tersangka atas dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (16/6/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Jaksa Irene Elizabeth dan Jaksa Victor Suruan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan atas dua kasus yang berbeda masing-masing seberat 5.729,09 gram milik tersangka GT (39), KM (38), AT (19) dan 238,95 gram milik tersangka AM (25).

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan serta bentuk transparansi Polri dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika di Kota Jayapura,” ujar Kasat.

Dia bilang, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, maka dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka.

Kasat menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, AM disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancan 12 tahun penjara sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama.

Related posts

Mendagri Berhentikan 5 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, Ini Alasannya

Bams

5 Alasan Motor Listrik Alva EV Cocok untuk Generasi Muda

Bams

Sayid Iskandarsyah: Masih Sah sebagai Sekjen PWI Pusat

Bams

Hotel Horison Jayapura Rayakan HUT ke-12, Terus Menyala dan Bersinar

Fani

Bupati Jayawijaya Usir Kelompok Egianus Kogoya dari Wamena

Fani

Sholawat Bersama menuju Pemilukada Damai, Irjen Fakhiri: Boleh Beda Pilihan, Tapi Jangan Bermusuhan

Jems

Leave a Comment