Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

MERAUKE,- Satreskrim Polres Merauke menangkap dua pelaku pengeroyokan yaitu EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18) yang terjadi di Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan di Mapolres, Senin (19/5) menjelaskan bahwa kasus berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras. Namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.

Selanjutnya korban dikeroyok dan dipukul oleh kedua pelaku dengan bennda keras dan alat tajam. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepotong balok ssbagai barang bukti dan hingga saat ini masih mencari sebilah parang yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Kedua pelakui dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Iis)

Related posts

Demo Ricuh Lantaran Ingin Long March, Polisi Amankan Empat Penanggung Jawab Massa Aksi

Fani

Ruang Command Centre Kantor Bupati Puncak Jaya Dibobol

Fani

Ini Daftar Kejahatan Aske Mabel, Eks Anggota Polri yang Divonis 8 Tahun Penjara

Fani

Polresta Jayapura Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Ganja Seberat 8,3 Kg

Bams

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Konara Enumbi di Puncak Jaya

Fani

Tukang Ojek Kembali Jadi Korban Kekerasan OTK

Fani

Leave a Comment