Jalani Sidang Perdana, Didimus – Esau Minta Masyarakat Yahukimo Pahami Alur Persidangan di MK

 

 

Jayapura – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo nomor urut 01, Didimus Yahuli – Esau Miram, hari ini Kamis 16 Januari, pagi Pukul 08.00 WIB akan menjalani proses sidang perdana sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui publik bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 ini adalah pemenang Pilkada Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029.

Untuk itu, Didimus – Miram minta kepada seluruh masyarakat agar mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung, hari ini atau pagi ini, Kamis, 16 Januari 2025.

“Hari ini, sekira pukul 08.00 WIB akan mulai sidang pendahuluan di MK. Saya minta kepada seluruh masyarakat dapat mengikuti dan memahami alur persidangan di MK,”kata Calon Bupati Pemenang Yahukimo, Didimus Yahuli, SH MH lewat via telepon, Kamis 16 Januari 2025.

Didimus menjelaskan, sidang pendahuluan yang diagendakan 16 Januari 2025 itu, pihak pemohon akan membacakan materi-materi pokok perkara dan pihak terkait yakni KPU dan Bawaslu sebagai pendengar.

Namun yang perlu di pahami oleh masyarakat Kabupaten Yahukimo bahwa sidang yang akan berlangsung pada 16 Januari 2025 ini, bukan sidang putusan melainkan sidang pendahuluan.

Setelah itu MK akan menjadwalkan ulang, dimana KPU sebagai tergugat dan pasangan DY – EM sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban atas materi yang disampaikan pemohon.

“Kalau sidang pendahuluan sudah selesai maka akan dijadwalkan lagi kapan dari pihak tergugat yaitu KPU dan kami sebagai pihak pemenang pasangan Didimus Yahuli – Esau Miram akan menjawab mereka punya materi-materi yang disampaikan di persidangan itu,” jelas Didimus.

“Jadi, tidak ada pengadian yang langsung membacakan putusan di hari pertama. Prosesnya adalah pemohon membacakan gugatan, termohon menjawab setelah itu baru hakim memutuskan. Dan proses ini bisa memakan waktu hingga 1 bulan,” sambungnya.

Lanjut dikatakan, apabila hakim menilai bahwa ini layak dan bisa di sidangkan lebih lanjut, berarti itu disebut dengan masuk pemeriksaan pokok perkara dan dalam pemeriksaan akan dilakukan pengumpulan alat bukti, saksi-saksi.

Namun kata Didimus, jika hakim menilai bahwa perkara ini tidak pantas di sidangkan karena materi atau dalilnya mengada ada, berarti masuk dalam putusan dismissal.

“Kalau dalam putusan dismissal nanti hakim akan putuskan bahwa Perkara Kabupaten Yahukimo ini tidak layak di sidangkan, maka harus di hentikan,”terangnya.

Terkait proses Pemilukada di Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli menilai, pelaksanaan Pemilu berajalan dengan aman, bersih dan elegan serta bermartabat.

“Tidak ada pencurian suara atau pun perampasan hak suara. Dan disini saya mau sampaikan bahwa memang hukum ada dalam pikiran orang, tetapi kebenaran ada dalam nurani,”tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat Yahukimo untuk tetap menjaga stabilitas, ketenangan dan kedamaian sambil menunggu putusan MK.

Pada kesempatan ini, Didimus mengingatkan masyarakat yang sudah berhasil melaksanakan Pemilu dengan aman dan tertib, agar tetap mempertahankannya.

“Mari kita hidup tertib, tenang tapi tetap menjaga kedamaian. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab,”pesannya.

“Saya juga minta kepada semua generasi muda, masyarakat umum dan masyarakat awam agar tenang semua, tetap menjaga keamanan dan menjaga ketentaraman,’ timpalnya. (Tiara).

Related posts

Ketua Komisi C DPRK Yahukimo Minta Pemerintah Perhatikan Korban Yali dan Mek Pasca konflik Antarsuku di Wamena

Jems

PLN Sukses Hadirkan Listrik Anti Kedip di MTQ ke-30 se Tanah Papua

Fani

Sambut Idul Fitri, Kodaeral XI Gelar Bazar Ramadhan

Bams

Bupati Merauke Harapkan Perumahan Subsidi Dapat Membantu Masyarakat

Bams

Bupati Merauke Sebut Konferensi PGRI Adalah Momentum Strategis

Bams

Totalitas Peserta FLS3N Papsel, Tampilkan Karya Terbaik Di Hadapan Juri Demi Raih Juara

Bams

Leave a Comment