JAYAPURA – Sebanyak 56 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan, terjaring dalam razia rutin Sat Lantas Polresta Jayapura, Senin (10/3) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH menerangkan razia ini digelar tidak lain guna menekan angka kecelakaan dan tindak kriminal curanmor dan memberikan rasa aman, nyaman bagi pengguna jalan yang ada di wilayah Kota.
Lanjut Junan, kendaraan 56 yang terjadi mendapatkan tindak tegas berupa sanksi tilang.
“Seperti pelanggaran tidak mengenakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat izin Mengemudi (SIM), pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tidak menggunakan TNKB yang asli serta melanggar rambu-rambu lalu lintas langsung kami tilang, “ujarnya.
Menurutnya, razia merupakan program rutin jajaran Polresta Jayapura Kota sebagai tindakan preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas, razia juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar tertib berlalu lintas.
Junan menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu tertib berlalulintas dalam berkendara, selalu menyiapkan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan, helm bagi keselamatan berkendara serta mengecek kendaraan sebelum berpergian.
” Kecelakaan bermula dari tidak tertibnya dalam berkendara, jadilah pengendara yang humanis mentaati peraturan lalulintas, ingat keselamatan itu berawal dari diri pribadi, “imbuh Kasat Lantas.