Pasific Pos.com
Kota Jayapura

3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Sentani Dibekuk Polisi, Kapolres: 2 masih DPO

3214
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat memperlihatkan barang bukti hasil pencurian.

SENTANI- Polres Jayapura melalui Tim Cyclop Polres Jayapura menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Hal itu diungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat melakukan pres Rilis di Mako Polres Jayapura, Senin (26/04) siang, didampingi Kanit Tipiter Polres Jayapura Ipda Arif Sulaiman, S.TrK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE.

“Penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/130/IV/2021/Res Jayapura, yang kami Terima sehingga Tim Cyclop mengamankan tiga dari lima Pelaku spesialis curanmor di Sentani yakni SP (24), FH (20), MA, warga BTN Purwodadi Sentani, ” bener Kapolres.

Disebutkan bahwa tim Cyclop mengamankan 1 unit kendaraan bermotor serta barang bukti Kunci Y dan T yang digunakan Pelaku dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan Kronologis kejadian kelima pelaku menjalankan aksinya dimalam hari, tepatnya pada tanggal 14 April 2021 di salah satu rumah warga di Belakang Pasar Baru Sentani, Kelima Pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik korban.

“Saat terbangun pagi, korban kaget melihat 2 Sepeda motornya hilang diteras rumahnya, Korban merasa dirugikan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cyclop Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di BTN Purwodi.

“Tak butuh waktu lama Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku SP (24), FH (20), MA, beserta barang bukti motor CRF dengan nomor polisi Pa 3687 JE yang disembunyikan di kebun dekat BTN Purwodadi Sentani,” pungkas AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.

Kapolres menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan mengembangkan jaringan curanmor ini untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni ND dan SM dalam status DPO.

“Jaringan masih dikembangkan, kami di lapangan masih bergerak terus dengan kejadian curanmor,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya, untuk pelaku curanmor dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Bangkitkan Ekonomi Kreatif Melalui Barista Muda, Polres Jayapura Gelar Kompetisi Kopi

Jems

“KoPi PemDa” Diskusi yang Sangat Bermanfaat Untuk Pemilih Pemula di Kabupaten Jayapura

Jems