Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

KPU Raja Ampat Merespons Tudingan ASN Tidak Netral

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto : Humas MKRI)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sebagai Termohon membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku selaku Pemohon yang menyebutkan bahwa selisih perolehan antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (Pihak Terkait) disebabkan oleh adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari laman mkri.id, Termohon melalui kuasa hukumnya, Akhmad Jazuli menjelaskan, apabila Pemohon memiliki dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Pemohon seharusnya menyampaikan ke KASN paling lama 7 hari sejak laporan masyarakat diterima.

Hal ini disampaikan Termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Raja Ampat 2024 beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Rabu (22/1/2025).

Jazuli menyampaikan, apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilihan maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya A. Muhammad Asrun juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Asrun menyatakan dalil tersebut mengada-ada tanpa mendalilkan kecurangan-kecurangan apa saja yang dilakukan di TPS karena berdasarkan Formulir Model C-Hasil salinan KWK Bupati, saksi dari Pemohon tidak mengisi Formulir model C-Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KPU dan saksi Pemohon menandatangani formulir model C-Hasil salinan KWK Bupati. ā€œPermohonan ini tidak menjelaskan di mana posisi kecurangan,ā€ tegas Asrun.

Atas dasar hal tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Irwan Rumbara memberi keterangan berkenaan dengan dalil netralitas ASN tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menangani pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari seseorang atas nama Karyadi, Jamaludin Rumattiga, dan Agustinus Jihelmin. Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan kajian terhadap laporan tersebut, terlapor yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat tidak terbukti melakukan pelanggaran.

slot 4d

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

toto slot

situs slot gacor

toto slot

situs toto

situs gacor

Leave a Comment