Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan
Jayapura – Dalam waktu belum 1×24 jam setelah kejadian, Kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Dermaga Kampung Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 21 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendapati korban berinisial L.I. bersama terduga pelaku berinisial E.I. (23) berada di lokasi. Tim kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Yowari untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sekitar pukul 11.30 WIT, korban L.I. mendapatkan penanganan medis. Setelah pemeriksaan awal selesai, personel melanjutkan proses penanganan perkara di Mapolres Jayapura.
Sementara itu, terduga pelaku E.I. turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil interogasi awal, insiden diduga dipicu kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian antar pihak keluarga.
Dalam perkembangan penanganan perkara, turut tercatat korban lain berinisial A.A (58) yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan respons cepat terhadap setiap peristiwa kamtibmas.
“Kami akan terus bertindak profesional, objektif, dan prosedural dalam setiap penanganan perkara,” ujar Alamsyah.
Saat ini, terduga pelaku E.I. telah diamankan di Mapolres Jayapura. Korban L.I. untuk sementara belum membuat laporan polisi karena mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, proses klarifikasi dan penyelidikan tetap berjalan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, menahan diri, serta menghindari tindakan main hakim sendiri dengan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
