Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Tim Pembina Samsat Papua Sosialisasikan UU Nomo 22 Tahun 2009 Hingga ke Tingkat Distrik

Pembina Samsat Provinsi Papua foto bersama usai sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pemerintah Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Upaya pemerintah menyampaikan regulasi hukum Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pada pasal 74 mengenai penghapusan Registrasi Data Kendaraan Bermotor apabila tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua tahun sejak masa habis STNK saat ini sedang gencar di sosialisasikan.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat patuh melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor selain upaya yang telah dilaksanakan seperti pemeriksaan bersama di jalan bersama jajaran dari kepolisian dan stakeholder lainnya.

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua melalui jajaran pengelola di Samsat Kabupaten Mimika bersama tim Jasa Raharja, Bappenda dan Polantas Mimika melakukan kunjungan silaturahmi kepada perangkat Pemerintah Daerah di Distrik Mimika Baru, Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Papua Tengah untuk memberikan edukasi secara mendalam terkait tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan mengatakan, data sementara potensi kendaraan diwilayah Kabupaten Mimika dari tahun 1990 hingga tahun 2022 berjumlah 123 ribu kendaraan dan persentasi jumlah pemilik yang belum melakukan pendaftaran ulang berkisar 86 persen.

‘’Sehingga sangat penting bagi Tim Pembina Samsat Papua melakukan langkah lebih dalam untuk memberitahukan serta mengingatkan para pemilik kendaraan dengan menyampaikan edukasi khususnya mengenai Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74,’’ jelas Mulkan, Rabu (7/9/2022).

Hal tersebut, kata Mulkan, sesuai dengan regulasi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun sejak masa habis STNK akan dihapus dari data Samsat atau dianggap bodong yang selanjutnya akan segera diterapkan penegakan hukumnya.

Pada sosialisasi tersebut, tim juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang membuka kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagai peluang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pendaftaran ulang dari kendaraan yang tertunggak.
Mulkan menjelaskan bahwa penyampaian regulasi tersebut adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan edukasi melalui jajaran Pemerintah Daerah sampai ke tingkat kelurahan.

‘’Sehingga bisa diteruskan kepada masyarakat melalui para ketua RW/ RT atau kepala kampung dimana selain upaya Tim Pembina Samsat menyampaikan melalui kanal media sosial, media online, siaran radio lokal dan banyak lainnya,’’ ucapnya.

Gerakan edukasi langsung melalui bantuan Pemerintah Daerah sampai ke tingkat Kelurahan, lanjut Mulkan, adalah kewajiban pemerintah dan langkah pasti menyampaikan amanat Undang-Undang yang berorientasi pada optimalisasi penerimaan Negara untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat. (Red)