Pasific Pos.com
Headline

Terkait PHK Karyawan PT Freeport, 3 Fraksi DPR Papua Minta Pemprov Segera Terbitkan Nota ke-2

PHK Karyawan PT Freeport
Ketua Fraksi Partai NasDem, Ance Wanggai, SE dan Wakil Ketua Fraksi NasDem, Laurenzus Kadepa beserta sejumlah anggota Fraksi NasDem DPR Papua saat foto bersama di ruang Fraksi NasDem DPR Papua.

Demi Selamatkan 8.300 Karyawan Yang di-PHK Sepihak

 

Jayapura, – Terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pengusaha atau pihak Manajemen PT Freeport Indonesia (PT. FI) terhadap 8.300 (delapan ribu tiga ratus) karyawan yang melakukan mogok kerja atau Moker tahun 2017, Fraksi Partai NasDem DPR Papua meminta Gubernur dan Wakil Gubernur mendukung dan menjamin kepedulian secara penuh standar hak-hak dasar Mogok Kerja (Moker) PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh pekerja dan keluarga sejak tanggal 01 Mei 2017 lalu.

Pasalnya, sampai sekarang belum di selesaikan oleh Pemerintah atas kebijakan dan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pengusaha atau Manajemen PT. Freeport Indonesia.

Apalagi dampak dari pemutusan secara sepihak ini, pengusaha dan Manajemen PT Freeport Indonesia tidak membayar gaji dan bahkan memutuskan jaminan kesehatan karyawan kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Papua sangat serius diperhatikan dalam penertiban tata cara sesuai ketentuan mekanisme norma- norma hukum Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dijabarkan dalam ketentuan Perda No 4 Tahun 2003 Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Papua,” kata H. Abu Hanifau Asso, S. Sos saat menyampaikan laporan akhir Fraksi NasDem DPR Papua terhadap Raperdasi Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2020, Kami (17/9).

Sementara perlindungan tenaga kerja dibidang Kemanusiaan lanjut Abu Asso, menilai mogok yang dilakukan oleh para karyawan adalah sah berdasarakan nota dinas yang dikeluarkan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Papua.

“Demi pertimbangan masalah kemanusiaan, maka wajib hukumnya Pemerintah Provinsi Papua segera terbitkan Nota Pemeriksaan ke dua, agar pekerja dan keluarganya merasa aman dan layak untuk menikmati kesejahteraan sebagai pekerja kaum buruh,” tandas Abu Hanifau Asso.

Oleh karenanya, Pemprov Papua wajib memperhatikan tahapan-tahapan selanjutnya agar dapat direalisasi dan diselesaikan dengan tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Bukan dengan cara dipolitisir penyelesaian permasalahan mogok kerja yang memakan korban jiwa,”tekannya.

Untuk itu, Fraksi Nasdem DPR Papua memintah kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua lebih mengutamakan penyelesaian hak dasar serikat dari 8.300 karyawan PT Freeport yang melakukan mogok kerja (Moker) yang didalamnya juga ada Prvatisasi, kontraktor, dan Sub kontraktor.

“Jadi Pemerintah Provinsi Papua harus menindak tegas atas diberangguskan serikat pekerja dan pelanggaran norma norma ketenagakerjaan dilingkungan PT Freeport Indonesia sebagai sengketa perselisihan yang dapat diselesaikan di pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan II DPR Papua turut prihatin atas kasus PHK yang dilakukan oleh pengusaha dan manajemen PT Freeport terhadap 8.300 lebih karyawan yang dirumahkan.

Bahkan Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan II DPR Papua ini sependapat dan berharap Pemerintah Provinsi Papua segera menyikapi permasalahan tersebut dengan serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait

PTFI Serahkan 3.000 Paket Bantuan Penurunan Stunting kepada Pj Gubernur Papua Tengah

Bams

Akhirnya, Bonus Atlet PON Papua dari Freeport Cair Rp 4, 9 Miliar

Bams

PTFI Berikan Bonus 1 Miliar Untuk Sepakbola Papua

Bams

Tony Wenas: Freeport akan Beri Bonus Bagi Atlet Papua Peraih Medali

Bams

PT Freeport Jadi Sponsor PON XX Papua

Bams

Gubernur Enembe : Terima Kasih URI dan PT Freeport Indonesia

Bams

PT Freeport Indonesia Berikan Bantuan Bama 6 Ton Bagi Korban Banjir

Pieter

Tiga Tahun Nasibnya Digantung, Moker PT Freeport Desak DPR Papua Bentuk Pansus

Tiara

Ini Alasan Pengusaha Papua Tolak Smelter Dibangun di Weda Bay

Zulkifli