Terkait Pembelaan Diri Dari Tindak Kejahatan, Ini Penjelasan Kapolres Merauke
MERAUKE-Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menegaskan tentang pembelaan diri terhadap tindak kejahatan dimana telah tercantum dalam Undang-Undang KUHP Nomor 01 Pasal 34 Tahun 2023, yaitu setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
“Jadi selama terbukti pembelaan diri maka tidak dihukum. Intinya, selama yang bersangkutan benar-benar membela diri, bukan untuk melukai atau membunuh tentunya tidak akan dihukum dan undang-undang juga telah menegaskan hal itu. Saya selaku Kapolres hanya menegaskan apa yang diamanatkan undang-undang,”terang AKBP Leonardo Yoga kepada Pasific Pos, Selasa (24/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menginginkan ada niat jahat yang kemudian dikaburkan seakan-akan itu niat baik. Memang dalam sebuah kejahatan, tindak pidana atau perbuatan jahat terdapat atau mengandung niat jahat dan perbuatan jahat.
Mens rea (niat jahat/sikap batin) dan actus reus (perbuatan fisik) adalah dua unsur fundamental hukum pidana yang harus dibuktikan bersamaan agar seseorang dapat dipidana. Actus reus merujuk pada tindakan nyata atau kelalaian yang melanggar hukum, sedangkan mens rea merujuk pada niat, kesadaran, atau keadaan psikis bersalah di balik tindakan tersebut.
Ia mencontohkan ketika seseorang berada di jalan lalu dibegal atau dipalak dan korban membela diri dengan seketika karena merasa terancam. Korban dalam hal ini melakukan pembelaan diri untuk menghindari sabetan senjata tajam pelaku misalnya, maka itu tidak menjadi masalah.
Namun beda halnya ketika korban justru putar balik ke rumah mengambil golok dan memanggil teman-temannya untuk menyerang balik maka kondisi ini bukan lagi niat membela diri.
“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat tetap waspada jika bepergian. Kalau bisa, hindari membawa barang-barang berharga dengan wujud yang terlihat dan memancing niat jahat. Apabila menemukan dugaan tindak pidana bisa menghubungi call center 110 dan akan langsung direspon,”pungkasnya.(Iis)
