Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terapkan Keadilan Restoratif, Tuntutan Terhadap Nitael Resmi Dihentikan

Kajari saat menunjukkan surat penghentian penuntutan bersama tersangka (foto:iis)

MERAUKE,- Senin ( 13/6) lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM Pidum ) telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama tersangka Nitael Manggoa yang disangka melakukan tindak pidana KDRT dan melanggar pasal 44 ayat ( 1 ) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani , S.H. , M.H , Koordinator pada JAM Pidum Zet Tadung Allo , S.H. , M.H , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua J. Devy Sudarso , S.H. , C.N , Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi , S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian , S.H. , M.H serta Kasubdit dan Kasi wilayah di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Di hadapan media dan pihak keluarga pelaku maupun korban pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), Radot Parulian menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, atas tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilakukan proses perdamaian antara tersangka dan saksi korban dengan melibatkan pihak keluarga serta tokoh masyarakat.

Tersangka dan saksi korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mendapat respon positif dari pihak keluarga dan masyarakat .

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran , Kepala Kejaksaan Negeri Merauke serta Jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah berperan aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Radot menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masayarakat . Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Radot mengemukakan, keadilan restoratif ini sangat mulia karena dapat menjadi jalan keluar bagi perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian. Jadi tidak harus melalui lembaga permasyarakatan apalagi kapasitasnya juga sudah over. “Kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan ataupun kearifan lokal akan lebih baik. Tentunya tetap mengedepankan musyawarah mufakat demi kebaikan bersama,”ujarnya.

Sementara itu Bripda Triska Meisih Asari selaku anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Merauke mengemukakan bahwa selaku pihak penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut, sebelumnya telah ditempuh upaya mediasi hanya saja belum memperoleh hasil yang maksimal.

Oleh sebab itu ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memfasilitasi penyidik, pihak keluarga dan tokoh masyarakat sehingga pada akhirnya memperoleh hasil yang maksimal. Dengan dihentikannya tuntutan kepada pelaku maka yang bersangkutan dapat kembali bersama keluarga dan ia meminta agar kesepakatan damai antara Nitael dan istrinya dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Nitael sambil berlutut di hadapan istri yang telah ia sakiti meminta maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan serta berjanji akan berubah menjadi suami yang lebih baik. Ia juga berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dan penyidik atas dihentikannya tuntutan terhadapnya.**