Pasific Pos.com
Headline

Tanpa Kompromi Lagi, Sekretariat DPR Papua Kembali Tertibkan Aset Mobil Dinas

Sekwan DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE.M. Si bersama Ketua Tim Penarikan Aset, Noak Tabo dan sejumlah staf saat mengecek mobil dinas yang sudah dikembalikan serta nama anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. (foto Tiara).

Jayapura – Masih banyak anggota DPR Papua dan mantan anggota DPR Papua yang belum kembalikan kendaran dinas, akhirnya tanpa kompromi, Sekretariat DPR Papua mengambil langkah untuk kembali menertibkan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh para legislator itu. Baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

Sekwan DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE, M.Si menandaskan bahwa ini bagian dari tindaklanjut dari perintah KPK beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya harus mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi lagi.

“Terkait dengan itu, saya langsung memerintahkan Kabag Umum dan Kasubag aset untuk membentuk tim untuk SK kita keluarkan dan mereka langsung mengambil langkah. Hasilnya, seperti sekarang yang kita lihat ini,” kata DR. Juliana J. Waromi, SE, M.Si kepada sejumlah awak media, sambil menunjukkan puluhan mobil dinas yang tengah berjejer di halaman Parkir Gedung II DPR Papua, Senin, 5 Juni 2023.

Dikatakan, beberapa waktu lalu masih ditindaklanjuti lewat surat, surat sudah disampaikan dan mereka meresponnya.

“Saya akui beberapa anggota dewan meskipun sudah tidak menjabat lagi tapi bersedia mengembalikan kendaraan seperti Weinan Watory dia telah mengembalikan dua mobil dan Alm Deerd Tabuni juga mengembalikan kendaraan,” ujar Sekwan Juliana Waromi.

Menurutnya, ini contoh baik yang mesti diikuti oleh para anggota DPR Papua yang masih aktif. Karena masih banyak kendaraan yang belum dikembalikan.

“Jadi, sekarang kendaraan yang sudah ada kurang lebih hampir 40 itu yang sudah kami tarik. Tapi yang di luar atau belum ditarik juga ada sekitar 40 lebih. Karena masih ada yang di luar Jayapura. Seperti di Nabire dan di Merauke ini yang belum ditarik,” ungkapnya.

“Tapi saya sudah sampaikan kepada tim untuk segera ditindaklanjuti. Satu atau dua hari ke depan ini mereka sudah harus buat surat supaya kita tarik,” tambahnya.

Bahkan kata Sekwan Juliana Waromi, nanti pihaknya juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian dalam tim agar tim ini bisa solid dan kembali menarik aset ini. Sebab ini sangat mengganggu neraca pemerintah daerah.

“Kendaraan yang sudah ditarik ini kami akan tunggu petunjuk. Kami akan menyurat ke Gubernur dan KPK untuk bagaimana selanjutnya. apakah aset ini perlu dihapus atau dilelang. Jadi kendaraan ini tetap kami tahan sampai ada petunjuk dari KPK,” jelasnya.

Sementara untuk anggota dewan yang hanya mengembalikan kunci lanjut Juliana Waromi, nanti tim yang akan mengecek langsung di mana kendaraan itu berada dan akan diambil dengan mobil derek.

“Jadi, tidak ada alasan atau kompromi lagi untuk tidak mengembalikan. Ini perintah langsung dari KPK yang kami jalankan saat ini,” tegasnya.

Namun terkait lelang, kata Sekwan, tidak ada lagi sistem lelang tapi akan ditawarkan kepada pemegang silahkan membeli tapi nilainya dihitung berdasarkan tahun pakai.

“Jadi misalnya kendaraan itu harga belinya Rp 300 juta setelah 7 tahun nilainya jualnya 40 persen dari harga beli. Kalau yang pemakaian di atas tujuh atau delapan tahun ke atas nilai jualnya 20 persen dari nilai beli,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa, aturan penjualan atau penghapusan aset kendaraan dinas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016.

“Jadi aturan sekarang itu penjualan tanpa lelang. Kalau ada ASN yang mau beli juga boleh, tapi minimal masa kerja sudah 25 tahun dan satu orang hanya bisa bisa satu kendaraan,” ucapnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Tim Penarikan Aset, Noak Tabo mengatakan, kami melaksanakan sesuai perintah KPK yang ditindaklanjuti oleh pimpinan dalam hal ini Sekwan DPR Papua. Oleh karena itu, Ibu Sekwan Juliana Waromi langsung memerintahkan kami untuk membentuk tim penarikan aset kendaraan dinas Sekretariat DPR Papua.

“Kami sudah kerja. Kendaraan yang belum ditarik kalau itu masih bisa jalan kami akan tarik paksa, tapi yang tidak bergerak lagi atau rusak kami akan pakai mobil derek. Itu, kami akan tarik semua dan selanjutnya seperti apa kami tunggu petunjuk KPK,” pungkasnya. (Tiara).