Soal Penetapan Sekda, Ini Jawaban Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan esalon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel, Kamis (31/7).

Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.

Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata gubernur.

Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.(iis)

Related posts

Merauke Tuan Rumah Sidang Majelis Pekerja Lengkap PGI 2026 

Bams

Apresiasi Polri dan Pemerintah, Ini Pesan Tokoh Masyarakat Suku Dani di Timika

Fani

Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

Jems

Langkah Nyata Satgas TMMD Wujudkan Air Bersih Dan Rumah Layak Huni

Bams

Haru di Balik Daun Singkong, Ketulusan Anak Kampung Kbusdori Sentuh Hati Satgas TMMD Ke-123

Fani

Pantau Langsung Aktivitas Di Pelabuhan, Charles Gomar Soroti Soal Penambahan Armada

Bams

Leave a Comment