Soal Penetapan Sekda, Ini Jawaban Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan esalon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel, Kamis (31/7).

Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.

Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata gubernur.

Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.(iis)

Related posts

Berawal Dari Lahan Kosong, Rumah Albertina Ayeri Kini Tuntas Dibangun TMMD Kodim 1709/Yawa

Fani

Di Hadapan Menteri, Herman Anitu Ungkap Harapan Agar Pemerintah Perhatikan Pengusaha Lokal

Bams

Satgas Ops Damai Cartenz Tetap Berpuasa di Tengah Tugas Operasi

Fani

Semangat Berkah Ramadhan, PIKK PLN UP3 Sorong Berikan Bingkisan

Fani

Mahasiswa Nduga Kembalikan Dana Bantuan Pendidikan

Bams

Jalan Trans Papua Terdampak Banjir, Pemprov Papsel dan Kabupaten Cari Solusi

Bams

Leave a Comment