Pasific Pos.com
Headline

Sejumlah Pemuda Demo Damai Saat Debat Publik Kedua Cagub-Cawagub Papua, ini Permintaannya

Pembentangan spanduk oleh sejumlah pemuda saat debat publik kedua Cagub-Cawagub Papua.

 

 

Jayapura – Debat Publik kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, yang berlangsung di Suni Hotel Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (08/11/2024) malam, diwarnai aksi damai yang dilakukan sejumlah pemuda yang mempertanyakan kasus dugaan dokumen palsu yang dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur inisial YB.

Sekelompok pemuda ini membentangkan spanduk dan baliho yang diantaranya “YB palsukan dokumen untuk menjadi Cawagub ” lalu “Apa kabar Kapolda dan Bawaslu!”.

Koordinator aksi damai, Benyamin Gurik kepada wartawan mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Papua, yang tetap meloloskan seorang calon wagub untuk ikut debat kedua, padahal sudah terang benderang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Kalau Kamaruddin Watubun berteriak keras saat rapat dengan Mendagri, terkait rekaman suara Pj Wali Kota yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sedangkan hari ini sudah terbukti dengan jelas, kalau ada salah satu Cawagub yang menggunakan dokumen palsu. Ini kan jelas pidana murni, namun proses tahapan ini (hingga debat publik,red) tetap berlanjut,” kata Benyamin.

“Sehingga kami meminta Bawaslu dan semua pihak terkait untuk meninjau kembali. Kalau memang orang ini tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan. Ini kan hanya untuk hawa nafsu politik sehingga harus merekayasa dokumen orang lain,” sesalnya.

Lanjut Benyamin, akibat pemalsuan dokumen, pemilik asli surat keterangan yang dipalsukan, Samuel Fritsko Jenggu tidak bisa mengikuti tes calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan karena terganjal surat keterangan yang awalnya ada, kini sudah tidak terdaftar lagi, atau tidak bisa dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Jayapura.

Ia mengatakan, Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena dua surat keterangan yang awalnya bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar lagi, sementara ia masih memerlukannya untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan.

Pasalnya dua surat keterangan yang dipalsukan yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.

“Semua pihak kami minta bersikap adil karena ini ada orang yang dirugikan. Penyelenggaara harusnya bersikap jujur dan adil bahwa ada calon yang telah merugikan orang lain. Ini debat pertama debat kedua yang bersangkutan tetap jalan.Padahal kasus ini kami sudah laporkan dari awal,” tegasnya.

“Kami berharap Bawaslu dan Kepolisian harus menindak tegas. Ini ada pemalsuan dokumen, tapi kok dibiarkan. Kepolisian harus tindak tegas, tingkatkan jadi tersangka, karena jelas ada korbannya,” pinta Benyamin.

Untuk diketahui, Debat publik kedua diikuti dua pasangan calon gubernur wakil gubernur, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay (BTM-Yes), nomor urut 2 Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terima Bantuan Sosial, Warga Atamali Dukung Penuh Program Pemerintah

Jems

Gelar Tatap Muka dan Bakti Sosial, DAS Moi Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Jems

Pemerintah Pusat Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Bantuan Sosial di Kampung Nolokla

Jems

Rakerda Jadi Momentum Konsolidasi Arah Pembangunan Papua

Jems

Fakhiri Tegaskan Kepemimpinan Kolaboratif Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Sosial Papua

Jems

Gubernur Fakhiri Soroti Kesenjangan Wilayah, Papua Didorong Menuju Pemerataan Pembangunan

Jems

Rehab Rumah Adat di Sabron Sari, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Pusat Jaga Warisan Budaya Papua

Jems

Gubernur Papua dan Dirjen KSDAE Sepakat Perkuat Kolaborasi Konservasi dan Pelestarian Budaya Lokal

Jems

Bantuan Speedboat dari Pemerintah Pusat Permudah Pelayanan Masyarakat Adat di Jayapura

Jems