MRP Serahkan Keputusan Pemekaran DOB Provinsi Papua Utara kepada Wamendagri

JAKARTA,- Majelis Rakyat Papua (MRP) bergerak cepat mengakomodasi aspirasi pemekaran Provinsi Papua Utara. Setelah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (30/9/2026) malam, MRP kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyerahkan keputusan terkait pembentukan Provinsi Papua Utara kepada pemerintah pusat.

Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (1/10/2026) siang. Dokumen keputusan diserahkan oleh Bupati Waropen FX Mote dan Bupati Supiori Heronimus Mansoben, disaksikan Ketua MRP Nerlince Wamuar, kepada Wakil Menteri Dalam Negeri III Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus.

Turut hadir dalam rombongan MRP, Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua (OAP), Markus Kajoi, Fibiola Ohei, Izak Hikoyabi, Natalia Wona, Benny Sweny, dan Roberth Wanggai.

Ketua MRP Nerlince Wamuar mengatakan, keputusan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyerahan kepada Kemendagri dilakukan sebagai perwakilan pemerintah.

“Keputusan tentang Papua Utara telah kami sampaikan kepada Komisi II dan Baleg DPR RI, sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada Pemerintah melalui Kemendagri,” ujar Nerlince.

Wamendagri Akhmad Wiyagus memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Bupati Waropen FX Mote menegaskan, perjuangan pembentukan Papua Utara bukan hal baru dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat.

Senada, Bupati Supiori Heronimus Mansoben menilai pemekaran penting untuk percepatan pembangunan di wilayah 3T.

“Supiori masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan pembentukan Provinsi Papua Utara, kami berharap terjadi percepatan pembangunan,” kata Heronimus.

Dari 7 wilayah adat di Tanah Papua, 6 wilayah adat telah terbentuk provinsi yakni wilayah adat La Pago (Provinsi Papua Pegunungan), Mee Pago (Provinsi Papua Tengah), Anim Ha (Provinsi Papua Selatan), Domberai (Papua Barat Daya), Bomberai (Provinsi Papua Barat) dan Mamta (Provinsi Papua).

“Satu-satunya wilayah adat yang belum terakomodir adalah Saireri. Sehingga perlu dibentuk Provinsi Papua Utara sebagai wadah pemersatu masyarakat adat Saireri,”jelas Ketua MRP Nerlince Wamuar.

Pada Rabu (30/9/2026), MRP dan para kepala daerah wilayah adat Saireri beraudiensi dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rombongan diterima Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan didampingi Wakil Ketua Sturman Panjaitan dan Martin Manurung, serta Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Tonny Tesar.

Dalam pertemuan itu, Ketua MRP menilai pembentukan Provinsi Papua Utara adalah satu-satunya cara mengakomodasi aspirasi wilayah adat Saireri yang selama ini tertinggal.

“Pendekatan pemekaran wilayah di Papua berbasis kesatuan wilayah adat harus kembali diperkuat. Enam wilayah adat lainnya sudah memiliki provinsi masing-masing, hanya Saireri yang belum terakomodir,” ujar Tonny mengamini pernyataan Ketua MRP.

Ketua Baleg Bob Hasan memastikan usulan tersebut akan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Jangan wilayah adat Saireri ditinggal sendiri,” ujar Bob Hasan yang juga Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra.

Menurut data Baleg, dalam daftar 231 usulan Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Utara berada pada urutan ke-64. Provinsi ini akan meliputi empat kabupaten di wilayah adat Saireri, yakni Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen.

“Semoga RUU Pemekaran Papua Utara masuk prioritas Prolegnas 2027. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” kata Nerlince.

Related posts

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi di Papua Tidak Naik

Bams

Persipura Umumkan Pemain Baru, Ini Daftar Namanya

Bams

Pj Gubernur Soroti Kepala BKD Papua yang Hijrah ke Papua Pegunungan

Bams

Astra Motor Papua Sediakan Fitur Panggilan Darurat di Aplikasi Motorku X

Fani

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

Bams

Peringatan HAB ke-79 Kemenag di Papua: Menjaga Kerukunan Umat Menuju Indonesia Emas

Fani

Leave a Comment