Cegah Karhutla di Papua, Fakhiri: Jangan Buka Lahan dengan Membakar
JAYAPURA – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Papua tidak membuka lahan dengan cara membakar, menyusul potensi kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan yang diperkirakan berlangsung hingga November 2026.
Hal tersebut disampaikan Fakhiri usai memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Papua terkait kebakaran hutan dan kekeringan dampak El Nino di wilayah Papua, Rabu (26/8) siang, di Gedung Negara Dok V Jayapura.
Rapat tersebut diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Wakapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kepala Lanud Silas Papare Jayapura dan Kepala Kodaeral X Jayapura.
Sementara para kepala daerah kabupaten/kota serta instansi terkait mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.
Fakhiri mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan apabila terjadi pelanggaran pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak mau kejadian yang terjadi di Sumatra maupun Kalimantan terjadi di Provinsi Papua. Tadi kita sama-sama sudah mendengar penjelasan dari BMKG bahwa di Provinsi Papua sudah ada potensinya. Dari bulan ini sampai November, waktunya cukup panjang,” kata Fakhiri.
Menurutnya, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini. Dengan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI dan Polri, setiap titik api yang muncul dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Kalau muncul titik api, kita bisa sama-sama menangani di tahap awal sehingga tidak menyebar,” ujarnya.
Fakhiri mengingatkan kondisi angin di Papua yang cukup kencang dapat mempercepat penyebaran api. Karena itu, kebakaran yang awalnya terjadi di satu titik berpotensi meluas hingga membakar lahan dalam jumlah besar.
Ia juga menyoroti aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian maupun perkebunan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran apabila dilakukan dengan cara membakar.
“Kami di sini juga sedang membuka-buka lahan untuk kegiatan pertanian. Jangan sampai ini menjadi penyebab kebakaran hutan,” katanya.
Dalam penanganan kebakaran, Fakhiri menegaskan pemerintah membutuhkan dukungan TNI dan Polri, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki seperti kendaraan water cannon.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat ketika terjadi kekeringan dan membutuhkan air, tetapi juga dapat digunakan untuk penyemprotan ketika terjadi kebakaran lahan.
Selain itu, kesiapan personel TNI dan Polri dinilai penting untuk membantu pemerintah apabila kebakaran sudah meluas.
Fakhiri juga meminta para bupati dan unsur Forkopimda di kabupaten/kota melakukan langkah serupa dengan memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
“Saya minta kepada semua masyarakat, baik dari rumah tangga sampai tingkat pengusaha, dalam pembukaan lahan ingat harus tidak dengan cara membakar.
Secara khusus, Fakhiri menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan.
“Saya sudah minta ketegasan dari teman-teman aparat penegak hukum, ada kepolisian, ada kejaksaan, untuk proses apabai ada pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar,” ujarnya.
Fakhiri bahkan meminta proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera.
“Kalau itu ancaman hukumannya 15 tahun, ancaman dendanya juga sesuai dengan ketentuan, jangan dikurang-kurangi. Disesuaikan dengan ancaman hukuman supaya efek jeranya betul-betul bisa membuat mereka kapok,” pungkasnya.
