Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) seorang WNA PNG berinisial BM (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis (4/9/2025).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat, 09 Mei 2025, bertempat di jalan perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan RI–PNG.
“Tersangka BM diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti yang mana dari tangan tersangka petugas mengamankan berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat barang bukti mencapai 459,75 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dirinya juga menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Kasat berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.