Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Raperda Kepariwisataan Resmi Disahkan Jadi Perda, Disbudpar Jayapura Bersyukur

Sentani,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan di Kabupaten Jayapura akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura di Ruang Sidang Utama DPRK, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Jumat (11/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku hadir mewakili Bupati Jayapura Yunus Wonda, menandai persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Jayapura, Benyamin Yarisetouw, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas disahkannya Raperda ini menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.

“Kami bersyukur karena kini sudah ada aturan resmi yang mengatur pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura. Ini menjadi pijakan hukum bagi kami di OPD teknis untuk bekerja lebih fokus dan terarah,” ujar pria yang akrab disapa Benny Yarisetouw, saat ditemui usai pengesahan.

Dengan adanya Perda ini, seluruh pengelola destinasi wisata di Bumi Khenambay Umbay diwajibkan mengikuti standar yang ditetapkan, terutama dalam hal kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Benny mengakui bahwa selama ini pihaknya mengalami banyak kendala dalam mengelola dan membina objek wisata karena belum memiliki landasan hukum yang kuat.

“Selama ini kami sulit memberi instruksi atau pembinaan kepada pengelola objek wisata karena tidak ada dasar hukum. Tapi sekarang, semua sudah ada aturannya,” jelasnya.

Ia pun optimis, ke depan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura akan tumbuh lebih terstruktur, profesional, dan diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda, Disbudpar Jayapura akan mendorong terbitnya tiga Peraturan Bupati (Perbup) dalam tahun ini, salah satunya Perbup tentang retribusi objek wisata.

“Perbup ini penting untuk mengatur teknis pelaksanaan Perda, terutama yang menyangkut pembiayaan, pemungutan retribusi, dan pelaksanaan standar layanan wisata,” ujar Benny Yarisetouw.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan wisata di Kabupaten Jayapura tak hanya menjadi sektor unggulan pembangunan, tetapi juga menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).