Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,83 gram. Pemusnahan dilaksanakan di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka IN (17) dan SI (20).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede,” Selasa (14/10/2025).
Dengan terlaksananya pemusnahan tersebut, Polresta Jayapura Kota berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.