Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,83 gram. Pemusnahan dilaksanakan di kawasan eks Pasar Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Oktober 2025.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka IN (17) dan SI (20).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede,” Selasa (14/10/2025).

Dengan terlaksananya pemusnahan tersebut, Polresta Jayapura Kota berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Related posts

Cegah Judi Online, 5.917 KUA dan Penyuluh Agama Dikerahkan

Fani

OJK Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS

Fani

Gubernur Papua Tunjuk Pelaksana Tugas di RSUD Jayapura dan Badan Kepegawaian

Bams

4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Fani

Masyarakat Papua Barat Diimbau Jaga Kedamaian Jelang Natal dan Tahun Baru

Fani

Bupati Mimika Tidak Punya Kapasitas Melakukan Pengalihan Saham

Fani

Leave a Comment