Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran Narkotika, 5 Tersangka Diamankan

19062021-Ppos
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi saat menyampaikan rilis, Selasa (29/06/21).

YAPEN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap sindikat jaringan Narkotika berupa ganja dan sabu-sabu di Kota Serui.

Tercatat ada 5 tersangka dengan barang bukti Narkotika Berupa Ganja dan Shabu-shabu.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam Press Conference, selasa (29/06/21) menyampaikan, bahwa pengungkapan yang pertama adalah kepemilikan narkotika jenis ganja oleh tersangka MH (18), dimana pada minggu 23 mei 2021 sekitar pukul 12.00, MH diketahui berada di Kapal KM Dobonsolo masuk pelabuhan serui, anggota sat resnarkoba mendapatkan informasi jika tersangka yang merupakan penumpang dari Jayapura tujuan sorong memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja 5,8 gram, dan sekitar pukul 14.00 WIT anggota sat resnarkoba masuk dalam kapal KM.Dobonsolo menuju dek 5, disana tersangka bersama 3 orang temannya dan tas tersangka digeledah anggota dan menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis ganja didalam sebuah kotak handphone merek vivo y20 s berwarna putih.

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapatkan dari Jayapura.

Lanjut Kapolres Ferdyan menyampaikan, bahwa selang waktu yang tidak terlalu lama, lagi anggota kembali mengungkap peredaran Narkotika Jenis ganja di Pelabuhan Serui, dimana tersangka RC (20) diamankan pada 2 juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wit di atas Kapal KM.Sabuk Nusantara 100 saat sandar di pelabuhan Serui, setelah anggota melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja 31,2 gram yang didapatkan dari Jayapura. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan ditemukan pada tas RC lagi ditemukan 1 (satu )bungkus plastik bening berisikan 26 saset plastik bening berukuran kecil. Saat itu juga tersangka dan barang bukti dibawah ke kantor Polres Kepulauan Yapen.

Lanjut dijelaskan bahwa, 5 hari kemudian Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Kapolres AKBP Ferdyan menyampaikan bahwa dari hasil informasi dan dilakukan pengembangan akhirnya bisa mengidentifikasi satu orang pelaku sebagai pengguna, dan setelah dilakukan pendalaman akhirnya tersangka TIT (28) seorang perempuan diamankan oleh anggota di sebuah kios tempat ia tinggal pada Senin (07/06) sekitar pukul 18.30 WIT. Setelah dilakukan penggeladahan, didalam saku celana pendek TIT ditemukan 1 (satu) saset narkotika jenis shabu 0,3gram yang dibungkus dengan satu buah kemasan busi sepeda motor, dan setelah dilakukan tes urin hasilnya Positif.

Dari hasil pengembangan, TIT mengaku bahwa satu saset Narkotika jenis shabu itu ia beli dari seseorang yang sebelumnya TIT tidak kenal, tetapi melalui temannya yaitu tersangka FSN. Sehingga berdasarkan keterangan TIT tersebut Anggota mendatangi rumah FSN, saat diinterogasi FSN mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari tersangka DA seharga Rp 1.500.000, kemudian anggota membawa tersangka FSN mencari DA di sebuah bengkel sepeda motor di jl Mariadei, tersangka DA pun ditemukan, namun saat diinterogasi DA sempat menyangkal jika ia tidak menjual shabu kepada FSN, namun saat digeledah Anggota menemukan 4 (empat) saset Narkotika jenis shabu dan satu plastik bening berisikan plastik bening lain berukuran kecil yang dibungkus dengan menggunakan masker berwarna hitam, dan juga ditemukan uang pecahan 100.000 sebanyak 15 lembar dari hasil penjualan shabu.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, darimana asalnya” Ucap Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi

Disampaikan, bahwa Tersangka dipersangkakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Seluruh kasus tersebut sudah pemberkasan, dan berkas tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan, sehingga jika telah dinyatakan lengkap maka dalam waktu akan dilimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangan. Jelas AKBP Ferdyan.

“Polres Kepulauan Yapen mempunyai Komitmen yang kuat, berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap semua sindikat jaringan ini, dimana wilayah yapen menjadi market atau sasaran objek pemasaran, sehingga dengan kondisi tersebut terus melakukan upaya-upaya dilapangan”. Tutupnya.