Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Dirut PT TLJ di Nabire Diduga Gelapkan Pajak Rp1,701 Miliar

Penyerahan tersangka HD (baju hitam duduk) dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Tim Penyidik Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan tindakan penyidikan. Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021.

HD merupakan Direktur Utama PT TLJ, melalui perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut, HD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang telah dipungut ke kas negara dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017,” kata Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Papabrama, Senin (28/6/2021).

Arridel mengatakan, Perbuatan tersangka dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,701 miliar.

Menyoal proses hukum terhadap HD baru dilaksanakan tahun 2021 ini, Arridel menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh tersangka tidak seperti tindak pidana umum lantaran menggunakan metode pengumpulan data dan diskusi terlebih dahulu.

Sementara itu, L. Alexander Sinuraya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menyebut, tindak pidana yang dilakukan oleh HD melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Alexander menyebut, meski telah diserahkan ke Kejari Nabire, tersangka HD tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kerjasama yang baik tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku. (Zul)