Polisi Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak di Distrik Muara Tami

Jayapura – Kepolisian Sektor Muara Tami mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak berupa satu ekor sapi betina, yang terjadi di belakang Masjid Quba KM IX, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Andi Mursalim, seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

‎Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang berdampak langsung pada ekonomi warga.

‎“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hewan ternak yang sangat merugikan masyarakat. Setiap perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek Muara Tami.

‎Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kewaspadaan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Kepolisian di lapangan.

‎“Setelah menerima informasi dari warga, personel kami langsung bergerak ke TKP, mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti serta satu ekor sapi milik korban. Tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

‎Kapolsek menegaskan bahwa kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum hingga tuntas guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.

‎“Perkara ini akan kami proses sampai ke tahap hukum selanjutnya. Penegakan hukum yang tegas kami lakukan agar menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak mencoba melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Muara Tami,” ujarnya, Rabu, 3 Februari 2026.

‎Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dan mengimbau agar sinergi tersebut terus terjaga.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Segera laporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

‎Saat ini, kedua terduga pelaku yakni NK (40) dan SN (38) telah diamankan di Rutan Polsek Muara Tami dan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

DPA Papua Dibagikan Besok

Bams

Ronni Fajar Purba Kepala Imigrasi Jayapura yang Baru

Fani

Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Ganja 2,3 Kilogram

Fani

Wilson Lokobal: Saya Berjuang Untuk JOEL Sejak Lama

Fani

Pj Gubernur Papua Ajak Warga NU Bersatu Bangun Papua

Bams

DPC Hanura Mimika Membangkang

Fani

Leave a Comment