Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jayapura, SB Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

Pengedar dan barang bukti

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial SB (48), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di samping SPBU Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan bahwa penangkapan SB berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Abepura dan Waena.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengidentifikasi dan membuntuti SB yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“SB sempat mencoba melarikan diri saat dihampiri petugas, namun berhasil diamankan di lokasi. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus rokok merk TWIZZ warna ungu yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Febry dalam keterangannya.

Dari hasil interogasi awal, SB mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamar kosnya yang berlokasi di Hawaii, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut bersama SB. Di kos milik pelaku, ditemukan satu plastik klip sabu tambahan, satu alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klipper bening, serta satu timbangan digital.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat 1,42 gram. Seluruh barang bukti serta SB sudah kami amankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas Kasat.

Leave a Comment