Pasific Pos.com
Headline

Polda Papua Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 2 Diantaranya Warga Asing

Dua dari tiga pelaku ditangkap Polda Papua. (Foto : Istimewa)

Jayapura –Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba.

Dalam dua kasus tersebut, tiga orang tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram (7000 gram) dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 17.58 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Alfian saat merilis tersangka di Mapolda Papua, Kamis (10/8/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT.

Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” kata Alfian.

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek Skel Rice ukurang 5 kg, 2 karung merek Skel Rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah dua orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 Tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan warga Negara Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa modus Operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan narkotika jenis ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB. Keduanya saling kenal sejak Desember 2022.

“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya.

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa satu ball yang diduga berisi narkotika jenis ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” jelasnya.

Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.

Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.

“Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” ucapnya.