Pimpinan OPD Dilarang Lelang Proyek Barang dan Jasa Menunggu Pelantikan Kepala Daerah

Timika – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan proses pelelangan barang dan jasa (barjas) sebelum proses pelantikan pimpinan daerah terpilih pada Maret 2024.

Instruksi itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia.

Disebutkan, penundaan ini bertujuan untuk menunggu penerbitan regulasi baru yang akan menjadi pedoman, serta mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024. Kepala daerah baru hasil Pilkada dijadwalkan dilantik serentak pada Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepala daerah lama mengambil keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah yang baru.

Arahan Presiden ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.

Surat edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak Barjas yang bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Larangan ini juga berlaku di Kabupaten Mimika. Sehingga diharapkan para pemimpin OPD bisa mematuhi peraturan ini.

Related posts

Warga Ohoi Ngat dan Ohoi Ngurdu Bersatu Menangkan JOEL

Fani

Pergerakan Penumpang di Bandara Sentani Diprediksi Naik 1,1 Persen

Fani

Pj Gubernur Papua: Pasar Murah Sangat Membantu Jelang Idul Fitri

Bams

Ribuan Umat Katolik Ikut Misa Syukur

Fani

Capai 78 Persen dengan Perolehan 90.414 Suara, Koalisi Tolikara Bersatu Untuk WilYon Deklarasikan Kemenangan

Jems

Satu Anggota KKB Tewas saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz di Intan Jaya

Fani

Leave a Comment