Pimpinan OPD Dilarang Lelang Proyek Barang dan Jasa Menunggu Pelantikan Kepala Daerah

Timika – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan proses pelelangan barang dan jasa (barjas) sebelum proses pelantikan pimpinan daerah terpilih pada Maret 2024.

Instruksi itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia.

Disebutkan, penundaan ini bertujuan untuk menunggu penerbitan regulasi baru yang akan menjadi pedoman, serta mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024. Kepala daerah baru hasil Pilkada dijadwalkan dilantik serentak pada Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepala daerah lama mengambil keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah yang baru.

Arahan Presiden ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.

Surat edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak Barjas yang bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Larangan ini juga berlaku di Kabupaten Mimika. Sehingga diharapkan para pemimpin OPD bisa mematuhi peraturan ini.

Related posts

19 Narapidana di Papua Dapat Remisi Langsung Bebas

Bams

Pilbup Mimika Tidak Menggunakan Sistem Noken

Fani

Kabupaten Jayapura Sabet Gelar Juara Umum Kejurda Atletik Papua 2026

Bams

TelkomGroup Perluas Akses Digital Di Papua Pegunungan, Backhaul Starlink Jadi Andalan

Fani

Legenda Binaraga Indonesia Levi Rumbewas Meninggal Dunia

Bams

Dua Calon Penumpang Kapal Diamankan Polisi di Pelabuhan Jayapura

Fani

Leave a Comment