Pimpinan OPD Dilarang Lelang Proyek Barang dan Jasa Menunggu Pelantikan Kepala Daerah

Timika – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang melakukan proses pelelangan barang dan jasa (barjas) sebelum proses pelantikan pimpinan daerah terpilih pada Maret 2024.

Instruksi itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia.

Disebutkan, penundaan ini bertujuan untuk menunggu penerbitan regulasi baru yang akan menjadi pedoman, serta mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024. Kepala daerah baru hasil Pilkada dijadwalkan dilantik serentak pada Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepala daerah lama mengambil keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah yang baru.

Arahan Presiden ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.

Surat edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak Barjas yang bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Larangan ini juga berlaku di Kabupaten Mimika. Sehingga diharapkan para pemimpin OPD bisa mematuhi peraturan ini.

situs togel

Related posts

Wacana Pemberian Izin Travel Trayek Manokwari – Teluk Bintuni Berujung Polemik

Fani

Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua

Bams

Aspotdirga Kasau Laksanakan Wasev Bidang Potdirga dan Binkomsos Sekaligus Panen Ubi Perdana di Lanud SPR

Jems

Gol Boaz Kunci Kemenangan Persipura di Semarang

Bams

Herman Enumbi: Pilkada Adalah Pesta Demokrasi

Fani

Lebih Tertib dan Efisien, Alasan Pelindo Terapkan Sistem e-Pass di Pelabuhan Jayapura

Fani

Leave a Comment