Pasific Pos.com
Headline

Pasca Pengrusakan Kantor Bupati Waropen, 32 Orang Pelaku Diburu Polisi

Pengrusakan Kantor Bupati Waropen, 32 Orang Pelaku Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA – Penyidik Sat Reskrim Polres akhirnya mengantongi 32 identitas terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahn di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal, 32 nama terduga pelaku berhasil dikantongi setelah penyidik Sat Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR alias Barnabas dan 12 orang lainnya pasca pengrusakan itu.

“dari 50 orang yang melakukan aksi menurut keterangan tersangka, 32 orang yang melakukan aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor pemerintahaan,” terangnya, Rabu (11/3) siang.

Bahkan kata Kamal, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para terduga pelaku, namun tidak diindahkan.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku, tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020.

Kami mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP,” terangnya.

Ia pun menambahakan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengrusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahann di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu yakni Barnabas Raweyai alias Nabas (37) sebagai koordinator.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 06 Maret 2020, Barnabas Raweyai alias Nabas (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Waropen oleh sekelompok warga, lantaran tidak terima penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Yeremias Bisai atas kasus gratifikasi senilai Rp 19 miliar.

Artikel Terkait

Memajukan Pembangunan Papua, KPK Gencar Lakukan Pencegahan Korupsi

Bams

Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021

Bams

KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN

Bams

KPK Perkuat Pendampingan dan Pengawasan di Papua

Bams

Pencegahan Korupsi di Papua Masih  Stagnan

Bams

Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di Papua Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Bams

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin