Pengeroyokan Berujung Potong Tangan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Edister mengalami luka berat. Ketiga tersangka berinisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19).

Kapolreta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB saat itu dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung hotel Bunga Youtefa sehingga saksi bernama Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya kepada kedua tersangka lainnya,”ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda saat merilis para tersangka di Mapolsek Abepura, Sabtu (5/4/2025).

Ketiga tersangka kemudian kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanan dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,”ucap Kapolresta.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka tersebut, ketiganya dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya meninggal dunia.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang terjadi di lobby Hotel Bunga Youtefa pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 02.30 WIT mengakibatkan korban bernama Edi (27) mengalami putus tangan kiri dan luka potong pada siku bagian kanan akibat tebasan parang dari salah satu pelaku.

Dua terduga pelaku diantaranya berinisial IB Alias Nakamici (29) dan RB Alias Cilang (27) telah diamankan pihak Kepolisian saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat.

Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari adu mulut antara saksi bernama Dedi (29) yang merupakan karyawan Hotel Bunga Youtefa dengan pelaku IB Alias Nakamici yang saat itu dalam pengaruh minuman keras datang ke hotel dan membuat keributan.

“Akibat debat mulut antara Dedi dan IB akhirnya membuat IB membawa dua orang lainnya ke hotel dan melakukan pengeroyokan, namun korban Edi yang merupakan sepupu Dedi terbangun kemudian membantu menghadapi IB dan dua pelaku lainnya,” ucap Kapolsek.

Related posts

Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama BUMN 2025: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik

Fani

Astra Motor Papua Awali Tahun Dengan Promo Menarik

Fani

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

Fani

Siagakan 104 Personel dan 52 Unit EV Charger di KTT WWF ke-10, PLN Panen Apresiasi

Fani

Di Tapal Batas Merah Putih Berkibar Sambut HUT Kemerdekaan RI Yang Ke-79

Fani

Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Bank Mandiri Salurkan 2.800 Paket Sembako di Jayapura

Bams

Leave a Comment