Pemprov Papua Sesuaikan Jam Kerja dan Tiadakan Apel Selama Ramadan
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/1934/SET tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Matius Fakhiri pada 19 Februari 2026. Dalam edaran tersebut, jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) selama Ramadan.
Jam kerja dimulai pukul 08.30 WIT hingga 15.00 WIT.
Waktu istirahat pada hari Senin–Kamis pukul 12.00–12.30 WIT.
Waktu istirahat pada hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIT.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Selain itu, dalam surat edaran ini juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan bagi seluruh perangkat daerah.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga toleransi antar-sesama, khususnya pada bulan Ramadhan sehingga tercipta suasana damai dan tenang pada momen yang suci ini.
“Dengan bulan yang suci ini mari bersama-sama menjaga kesucian dengan saling menghormati dan meningkatkan rasa toleransi,” katanya disela-sela pelantikan pejabat Papua di Jayapura, Rabu kemarin.
Dengan menjaga toleransi antara sesama, lanjutnya, maka kedamaian dan persaudaraan yang telah terbangun ini dapat lebih baik sehingga mendapatkan keberkahan selama bulan Ramadhan.
“Sebagai insan yang beragama, mari bersama menyambut bulan suci ini dengan hati yang bersih dan membuka pintu maaf,” katanya.
