MERAUKE,- Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan bantuan dana secara simbolis kepada partai politik (parpol) berdasarkan perolehan suara sah pada pemilihan umum serentak 2024 lalu. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Apolo Safanpo di kantor gubernur, Rabu (30/7).
Gubernur menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, sumber pembiayaan partai politik berasal dari beberapa sumber. Pertama, iuran dari anggota/pengurus partai politik. Kedua, sumber pendapatan lainnya yang sah dan ketiga bersumber dari bantuan pemerintah.
Pada 9 Mei 2025, Pemprov Papua Selatan telah mengirimkan surat kepada Kemendagri cq.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) tentang permohonan pertimbangan persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik
Surat permohonan tersebut mendapat balasan dari Kemendagri pada 15 Juli 2025, dengan nomor 200.1/E-585/Polpum perihal persetujuan kenaikan nilai bantuan kepada partai politik Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2025.
Adapun partai yang menerima bantuan keuangan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sesuai Surat Keputusan KPU Papua Selatan Nomor :29 tahun 2024 memperoleh 36.708 suara sah dalam pemilu.
Partai Gerakan Indonesia Raya (PGIR) dan Partai Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gerindra) memperoleh sebanyak 30.635 suara sah dalam pemilu berdasarkan SK KPU Papua Selatan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 57.068 suara sah. Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 26.280 suara sah dalam pemilu. Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh 47.582 suara sah dalam pemilu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 25.156 suara sah.
Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 13.962 suara sah dalam pemilu. Partai Demokrat meraih 10.799 suara sah dalam pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 9.124 suara sah dalam pemilu. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meraih 7.811 suara sah dalam pemilu serta Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 12.570 suara sah.(iis)