“Kami juga sudah diskusi panjang lebar, kalau ini tinggal di rumah, siswa-siswi di beberapa sekolah tertentu ini harus jelas pengawasannya, harus jelas tugasnya dari guru-guru. Jadi proses belajar mengajar bisa berjalan dengan online, tetapi ini harus disiapkan semua. Jadi bukan istilah libur, libur ini konotasinya dia mau kemana-mana. Tetapi, ini adalah tindakan khusus, semacam karantina misalnya,” jelas Mathius.
Selain itu, dirinya menambahkan, status khusus ini hanya berlaku didua wilayah distrik itu. Sehingga daerah atau distrik lainnya yang ada di Kabupaten Jayapura tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya. Ini juga sudah sesuai instruksi atau arahan dari Presiden.
“Daerah silahkan ambil langkah-langkah, tapi itu harus dibicarakan secara matang, bersama dengan semua stakeholder yang ada di daerah masing-masing,” ungkapnya menirukan pernyataan Presiden Jokowi.
Menurut Mathius, yang paling penting adalah arah kebijakan yang diambil daerah tidak boleh menimbulkan masalah baru, tidak boleh merugikan masyarakat setempat. Untuk itu, semua pihak harus terlibat.
“PHRI atau restoran dan hotel juga harus mengambil langkah-langkah konkrit disitu. Misalnya orang datang makan, terus keluar masuk di hotel itu, apa yang dilakukan. Supaya steril disitu, jadi semua pihak kita kerahkan,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, semua komponen masyarakat harus ambil bagian dan ikut bertanggung jawab, untuk mensosialisasikan masalah ini. Kendati begitu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura agar tidak panik.