Pasific Pos.com
Uncategorized

Pemerintah Optimis RUU PPRT Akan Segera Dibahas

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Jakarta- Pemerintah targetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akan segera dibahas di DPR. Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko saat membuka rapat koordinasi percepatan pembentukan UU PPRT, pada Senin 15 Mei 2023.

Tim pemerintah telah menyelesaikan substansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan berharap untuk segera dilakukan pembahasan di DPR. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan UU PPRT, Eddy Hiariej mengatakan setelah substansi telah selesai dan siap diserahkan ke DPR.

Rapat koordinasi ini melibatkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran perwakilan kementerian lain di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian osial,Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

“RUU PPRT memuat substansi baru sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada PRT. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain. RUU ini juga membuat sisi perlindungan kepada pemberi kerja, ” ungkap Moeldoko.

Pada kesempatan tersebut, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan keseluruhan tanggung jawab substantif dan formal yang menjadi porsi pemerintah sesegera mungkin. “Penyelesaian DIM Pemerintah pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT.” Ungkap Jaleswari.

Selain itu Jaleswari menambahkan bahwa penyelesaian isu dalam DIM Pemerintah tersebut juga menunjukan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pencapaian tujuan pelindungan pekerja rumah tangga dibandingkan ego sektoral.
“Konsensus yang dapat dicapai di beberapa isu DIM memberikan gambaran bahwa kementerian/lembaga terkait mampu mengesampingkan ego sektoral, untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur, ” tutup Jaleswari.

Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada sore harinya. Bersamaan dengan penandatanganan DIM, Kantor Staf Presiden menerima audiensi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang melaporkan kasus-kasus kekerasan yang diterima oleh PRT.