Narapidana Yang Kabur Sejak 2018 Akhirnya Ditangkap
MERAUKE– Jajaran Polsek Tanah Miring berhasil mengamankan seorang narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Merauke dan langsung menyerahkan kepada pihak Lapas. Kapolsek Tanah Miring, Ipda Wilustono S.M. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diterima pada tanggal 28 Maret 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tanah Miring segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tanggal 29 Maret 2026, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Merauke sejak tahun 2018 silam.
Selanjutnya, Polsek Tanah Miring melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merauke serta pihak Lapas Kelas IIB Merauke. Dari hasil koordinasi tersebut dipastikan bahwa pelaku benar merupakan narapidana yang sempat melarikan diri. Tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, Kapolsek Tanah Miring bersama Kanit Binmas, Kanit Provoost, dan Bintara Unit Reskrim membawa narapidana yang kabur berinisial PK tersebut.
PK ditangkap terkait kasus 311 ayat 4, pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4. “Dia melarikan diri dari lapas pada tahun 2018 dan langsung di serahkan ke Lapas Kelas IIB Merauke,”terangnya. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewantoro AMd.IP, S.Sos.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum serta merespon cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Tanah Miring. Ia menghimbau agar masyarakat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi tentang adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan.(Iis)
