Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

MRP Serahkan 12 Keputusan Untuk Lindungan OAP ke DPR Papua

Ketua MRP, Tomatius Murib saat menyerahkan 12 keputusan MRP kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM yang berlangsung di Ruang Sidan MRP, di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, pada Senin 25 Juli 2022.( foto Tiara).

Jayapura – Disela sela Rapat Koordinasi (Rakor), Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan 12 keputusan mereka pada DPR Papua, yang berlangsung di Ruang Sidang MRP di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin 25 Juli 2022.

Sekedar diketahui, jika Rapat Koordinasi (Rakor) MRP bersama DPR Papua dilaksanakan dalam rangka Penyerahan Keputusan MRP dan Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua.

Untuk itu, 12 keputusan itu diserahkan langsung Ketua MRP, Timotius Murib didampingi Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait dan Wakil Ketua II MRP, Engel Berta Kotorok kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.

Usai rapat koordinasi, kepada pers, Ketua MRP, Tomatius Murib mengatakan, jika awalnya itu merupakan Maklumat MRP.

“Jadi, 12 keputusan itu kami serahkan ke DPR Papua, setelah sebelumnya kami serahkan kepada Gubernur Papua lewat pak Sekda, lalu Pangdam dan Kapolda. Terakhir kami serahkan ke Pimpinan dan Anggota DPR Papua,” ungkap Timotius Murib.

Untuk diketahui, ke 12 keputusan MRP itu diantaranya adalah :

1. Keputusan Nomor 2/MRP/2022
tentang Larangan Pemberian Nama
atau Gelar Adat Kepada Orang Lain di
Luar Suku Pemangku Adat.

2. Keputusan Nomor 3/MRP/2022
tentang Larangan Jual Beli Tanah di
Papua.

3. Keputusan Nomor 4/MRP/2022
tentang Moratorium izin Pengelolaan
Sumber Daya Alam di Tanah Papua.

4. Keputusan Nomor 5/MRP/2022
tentang Penghentian Kekerasan dan
Diskriminasi oleh Aparat Penegak
Hukum terhadap Orang Asli Papua.

5. Keputusan Nomor 6/MRP/2022
tentang Perlindungan Cagar Alam di
Tanah Papua.

6. Keputusan Nomor 7/MRP/2022
tentang Pemenuhan Hak Politik
Perempuan asli Papua dalam
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Legislatif.

7. Keputusan Nomor 8/MRP/2022
tentang Pengakuan, Perlindungan dan
Peleatarian Areal Tanah Sakral Orang
Asli Papua.

8. Keputusan Nomor 9/MRP/2022
tentang Perlindungan dan Pelestarian
Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang
Asli Papua.

9. Keputusan Nomor 10/MRP/2022
tentang Pentingnya Pemantapan dan
Penataan Kembali Kedudukan Majelis
Rakyat Papua di Provinsi Papua.

10. Keputusan Nomor 11/MRP/2022
tentang Perlindungan dan Pelestarian
Fungsi Ekosistem Hutan Mangrove di
Provinsi Papua.

11. Keputusan Nomor 4/MRP/2021
tentang Pengetatan Pengawasan
terhadap Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol serta Obat-
obatan Terlarang lainnya.

12. Keputusan Nomor 5/MRP/2021
tentang Perlindungan Perempuan
dan Anak Asli Papua di wilayah
konflik, Khususnya di Kabupaten
Intan Jaya, Nduga, dan Puncak
Provinsi Papua.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menegaskan jika pihaknya menerima 12 keputusan MRP itu, dan akan menjadi perhatian bagi DPR Papua dalam mengawasi sesuai tufoksi DPR Papua.

Apalagi, tandas Politisi Partai NasDem itu, keputusan lembaga kultur rakyat Papua itu bisa didorong menjadi sebuah regulasi atau raperdasus.

“Misalnya, mekanisme tata cara pemberian gelar adat. Nah, ini perlu diatur, ada tahapan dan mekanisme atau larangan. Jadi menurut saya, ini bisa dituangkan dalam raperdasus sehingga bisa mempunyai kekuatan hukum yang bisa dipakai,” terangnya. (Tiara).