Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Banyak Tugas Yang Belum Clear, DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE bersama Ketua MRP, Tomatius Murib saat diwawancarai usai Rakor di Ruang Rapat MRP Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin 25 Juli 2022. (foto Tiara).

Jayapura – DPR Papua menila banyak tugas yang harus diselesaikan sehingga harus melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), terutama dalam pembahasan raperdasus turunan dari undang undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Terkait dengan itu, DPR Papua bakal mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022, diperpanjang.

Untuk itu, usulan tersebut disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam acara Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Aula MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

Jhony Banua Rouw mengakui, jika pihaknya masih membutuhkan MRP dalam waktu beberapa bulan ke depan. Bahkan bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting.

“Contoh hari ini kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap 4 raperdasus, dimasa sidang berikut kita juga ada lagi 3 raperdasus yang harus kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP, begitu juga masa sidang berikutnya,” kata Jhony Banua Rouw kepada sejumlah awak media.

“Untuk itu, kami berharap tadi saya tawarkan untuk sebisanya mungkin MRP kita minta perpanjang dulu sampai dengan tugas-tugas ini kita selesaikan. Kalau ini kita melakukan proses sesuai tahapan itu, artinya bulan Nopember 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru, tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” timpalnya.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

Oleh karena itu, lanjut Politisi Partai NasDem ini, DPR Papua akan meminta pemerintah pusat untuk memberikan perpanjangan kepada masa bhakti MRP yang akan berakhir pada Nopember 2022 mendatang.

“Jadi kita akan minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai,” ujar Jhony Banua Rouw.

Menanggapi usulan itu, Ketua MRP, Timotius Murib menyambut positif atas niat baik DPR Papua, agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 untuk diperpanjang.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi ini sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir kesitu,” ucapnya.

Pasalnya kata Timotius Murib, ke depan ada banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP, terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya. Bahkan kami juga lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang, itu sangat tepat,” tandas Timotius Murib.

Meski demikian, pihaknya juga bukan mau meminta untuk diperpanjang, hanya saja ini sesuai kebutuhan, dan ini sangat penting.

“Jadi, kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” jelasnya. (Tiara).