Pasific Pos.com
Nasional

Moeldoko Wanti-Wanti LMKN Soal Transparansi Royalti Penggunaan Musik dan Lagu

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menerima kedatangan Ketua dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (24/1).

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mewanti-wanti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lebih transparan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti penggunaan lagu dan musik. Ia menyampaikan ini saat menerima kedatangan Ketua dan Komisioner LMKN, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Kedatangan Ketua dan Komisioner LMKN tersebut terkait dengan aduan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 28 Desember 2023. Pada kesempatan itu para Musisi dan seniman yang dipimpin Satriyo Yudi Wahono atau populer dengan nama Piyu Padi, mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang dinilai memberatkan pihak komposer.

“Ada ketidakpuasan, yakni soal tarik dan distribusi. Terkait penarikan mereka melihat ini belum optimum. Distribusinya juga dinilai belum transparan. Jadi ini kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Moeldoko.

Moeldoko menekankan pentingnya LMKN melakukan pembenahan terhadap sistem untuk membangun kepercayaan, terutama untuk Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM. “Ini sumber penyakitnya jadi harus diberesin,” tegasnya.

Panglima TNI 2013-2015 ini menegaskan Kantor Staf Presiden tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak dalam upaya mencari-cari kesalahan. Kantor Staf Presiden, sambung dia, justru ingin membantu LMKN mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan lagu dan musik agar kesejahteraan pencipta lagu meningkat.

“Saya nggak ragu dengan LMKN. Kita punya semangat yang sama, kita tidak ingin cari kesalahan, KSP ingin membantu LMKN agar lebih produktif. Saya _cocern_soal ini karena berkaitan dengan penghargaan atas karya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, memastikan pihaknya selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Ia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menertibkan laporan keuangan pada website masing-masing.

“Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat,” terang Dharma.

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu. “Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini,” ucap Dharma.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dipaparkan LMKN, penghimpunan royalti pada 2023 mencapai Rp 55.151.768.212, naik dari tahun 2022 sebesar Rp 35.005.101.306. Penghimpunan yang dilakukan sejak 2020 ini sempat mengalami penurunan pada 2021, yakni dari Rp 29.167.656.657 (tahun 2020) menjadi Rp 19.863.132.580 (tahun 2021). Penurunan tersebut imbas dari pandemi Covid-19.

“Target kami di 2024 sebesar seratus dua puluh miliar lebih,” pungkas Dharma.