MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten dan kota dalam pembentukan suatu provinsi.

situs gacor terpercaya

slot resmi 4d

Related posts

Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Fani

Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Papua Turun Signifikan hingga November 2025

Fani

Pangdam Cenderawasih Terima Audiensi Forum GMKI Cabang Jayapura

Fani

Tokoh Muslim Mimika Beberkan Kriteria Penting Memilih Pemimpin

Fani

Bupati Mimika Hadiri Perayaan Hari Raya Nyepi

Fani

Miris, Anggaran Kosong, Atlet Fornas Papua Dipastikan Absen

Bams

Leave a Comment