Pasific Pos.com
Kriminal

Miris, Pelaku Jual Beli Ganja Yang Ditangkap Ternyata Berstatus Pelajar

MERAUKE,- Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis ganja dimana pada tanggal 3 dan 4 Mei 2025 lalu telah ditangkap 4 orang yang diduga melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Adapun lokasi penangkapan di Jalan Raya Mandala tepatnya di area Spadem.

Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Selasa (6/5) menyampaikan, empat pelaku terdiri dari AF yang masih berusia 17 tahun dan baru mengikuti kegiatan kelulusan sekolah kemarin. Berikutnya AB berusia 15 tahun yang diketahui tidak bersekolah lagi. Pelaku yang ketiga berinisial H usia 16 tahun yang juga berstatus pelajar di salah satu sekolah negeri di Merauke dan yang keempat RA 17 tahun yang merupakan pelajar SMK.

AB bahkan sudah pernah ditangkap polisi namun saat itu hanya dilakukan pembinaan alias tidak ditahan. Diketahui dari keempat pelaku beberapa di antaranya sudah melakukan aktivitas jual beli kurang lebih empat kali. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 97, 94 gram.

Dijelaskan, ganja diperoleh pelaku dari beberapa wilayah, antara lain Distrik Sota Kabupaten Merauke dengan cara barter. Jadi pelaku menukar ganja dengan beras. Selain itu didapat juga dari Kabupaten Boven Digoel. Prihatin dengan kasus ini, Kasi Humas menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk melakukan pengawasan ketat.

“Jika sudah lewat dari jam 9 malam anaknya belum pulang, tolong untuk segera dicari. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah dan menjadi pengguna narkoba,”tegasnya. Hal ini penting karena sudah dua kali Satuan Narkoba menangkap pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ini menunjukkan bahwa ganja sudah beredar di kalangan pelajar.(Iis)

Leave a Comment