Pasific Pos.com
Info Papua

Merasa Dirugikan PT BBU, Masyarakat Adat Sarmi Sampaikan Aspirasi Kepada Fraksi Gerindra DPR Papua

304217
Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua didampingi Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua, Natan Pahabol dan Wakil Ketua II DPRD Sarmi, Marcos Kopong LB, saat foto bersama dengan Tim 20 Masyarakat Adat Kabupaten Sarmi usai lakukan Audience di ruang Banggar DPRP, Rabu (28/4). foto Tiara

Jayapura – Tim 20 Masyarakat Adat Kabupaten Sarmi, yang tergabung dari berbagai komponen antara lain Ondoafi, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat adat yang ada di sebelah barat Kabupaten Sarmi, mengaku merasa dirugikan oleh pihak perusahaan kayu Log dalam hal ini PT. Bina Balantak Utama (BBU).

Bahkan, Tim 20 yang ada dalam dua suku besar ini yakni Isirawa/Sawere dan Armati juga mengaku sangat tidak puas dengan hasil pembayaran yang diberikan oleh perusahaan, yang hanya dinilai sebesar Rp. 65.000 saja. Padahal harga itu tidak setimpal dengan penghasilan ataupun hasil hutan masyarakat setempat.

Menurut masyarakat adat yang tergabung dalam Tim 20 itu, dari perjanjian hingga pembayaran serta visi misi perusahaan, semua tidak jelas pembayarannya yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat yang ada di dua suku besar tersebut.

Untuk itu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sarmi, Marcos Kopong LB, Tim 20 ini mencari keadilan ke DPR Papua dengan menemui Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan (dapil) satu diantaranya Kabupaten Sarmi, Yanni, SH. Sebelumnya juga Tim 20 ini telah mendatangi kantor Gubernur Papua.

Yanni SH yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua didampingi Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua, Natan Pahabol dengan suka cita menerima rombongan Tim 20 beserta Waket II DPRD Sarmi dan langsung melakukan audience di ruang Banggar DPR Papua, Rabu siang (28/4).

Pilemon Merne selaku Ketua Tim 20 Masyarakat Adat Kabupaten Sarmi menjelaskan, alasan pihaknya datang ke Jayapura untuk mengecek langsung SK Gubernur Papua menyangkut dengan perusahaan kayu Log di Provinsi Papua, secara khusus di Kabupaten Sarmi, Distrik Pantai Barat yang sempai ini telah beroperasi kurang lebih 9 tahun diatas tanah adat suku Isirawa dan suku Armati.

Untuk itu, sampai saat ini belum ada kejelasan dari PT BBU kepada masyarakat adat tentang hasil hutan yang selama ini diambil oleh perusahaan.

“Jadi harapan kami kepada Pemprov Papua untuk bisa memberikan harapan kepada kami masyarakat adat dengan merubah SK Gubernur dari tahun 2012 ke 2021 ini. Sehingga apa yang menjadi harapan harapan masyarakat bisa terpenuhi sesuai yang di harapkan,” imbuhnya.

Sementara harapan kami lanjut Pilemon Merne, masyarakat adat kepada PT BBU itu bisa mengembangkan sumber daya manusia (SDM), secara khusus anak Isirawa dan anak Armati di Kabupaten Sarmi. Agar bisa meningkatkan pembangunan sosial di masyarakat, pembangunan rakyat dan juga pembangunan lainnya yang mendapat hasil dari masyarakat setempat.

“Sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada teman teman yang ada di lembaga DPR Papua, khususnya yang ada di Fraksi Gerindra DPR Papua agar dapat membantu kami untuk bisa melanjutkan aspirasi kami ini kepada Gubernur Papua maupun ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua sehingga dapat bekerjasama dengan memperhatikan hak – hak dasar masyarakat adat suku Isirawa dan Armati, Kabupaten Sarmi, Distrik Pantai Barat,”tandas Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sarmi, Marcos Kopong LB mengatakan, pada intinya pihaknya dalam hal ini DPRD Kabupaten Sarmi mendukung apa yang masyarakat adat inginkan jika mereka merasa masih kurang dengan harga yang diberikan oleh pihak perusahaan itu.

Sehingga lanjutnya, jika masyarakat adat yang tergabung dalam Tim 20 ini meminta pertimbangan kepada Pemprov Papua, kami pun selalu mendukung.

“Kebetulan Kehutanan sudah diambil alih oleh provinsi, maka sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarmi kami akan meneruskan atau menyambungkan ke Pemprov lewat Fraksi Gerindra DPR Papua. Kebetulan saya juga Anggota DPRD Sarmi dari Partai Gerindra,” ujar Marco sapaan akrabnya.

Terkait dengan keinginan masyarakat adat yang jauh dari harapan, Marcos Kopong menuturkan, jika pihaknya nanti akan melihat juknisnya terlebih dahulu atau mungkin ada petunjuk tehknis lainnya. Kalau memang ada, maka aturan aturannya seperti apa.

“Dari perusahaan memang memberikan kompensasi seharga Rp.65.000 per meter kubik. Justru dari itu kami selalu mendukung, kalau toh dari masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat ingin meminta tambahan upah atau kompensasi, kami siap mendukung. Yang jelas nanti harus disesuaikan dengan petunjuk undang-undang Kehutanan yang ada,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua, Yanni SH yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan,

hari ini pihaknya telah menerima aspirasi dari masyarakat adat Kabupaten Sarmi yang ada di Wilayah Tabi dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan dan juga kepada komisi yang bersangkutan dalan hal ini Komisi IV DPR Papua.

“Mereka tadi datang menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang mereka alami saat ini yang dilakukan secara tidak adil oleh pihak perusahaan kayu Log yaitu PT. Bina Balantak Utama atau (BBU). Padahal perusahaan ini sudah ada sejak tahun 2006 di Pantai Barat Kabupaten Sarmi, namun tidak ada kontribusi yang memuaskan untuk diberkan kepada masyarakat adat yang ada dalam dua suku besar itu,” kata Natan Pahabol.

Kata legiskator Papua ini, meskipun perusahaan kayu Log itu sudah hadir di Kabupaten Sarmi sekitar 9 tahun kebih, namun tidak ada ijin kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Padahal masyarakat adat punya hak disitu yang turun temurun.

“Baik hutan, gunung, lembah ada orang disitu. Jadi harus ada ijin dari masyarakat adat setempat. Kemudian apakah selama ini dari pihak perusahaan melakukan pertemuan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat yang kena dampak itu. Lalu apakah ada anak Sarmi yang kerja dalam perusahaan ini. Baik sebagai staf ataupun Clening servis. Sama sekali tidak. Baru Kontribusi apa yang sudah diberikan oleh perusahaan dalam hal ini PT BBU selama 9 tahun. Itu artinya perusahaan ini datang hanya memeras saja, merekrut kekayaan alam masyarakat adat setempat untuk memeperkaya usahanya sendiri,” cetusnya.

Menurut Natan Pahabol, dengan hadirnya perusahaan kayu model seperti itu, sangat merugikan masyarakat adat yang ada di dua suku besar tersebut.

“Perusahaan apa pun yang ada di Papua, silahkan bergerak tapi pertama harus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat setempat. Yang kedua, harus baik juga ramah kepada masyarakat setempat. Paling tidak ada ucapan terimakasih kepada pemilik hak ulayat,” tuturnya.

Natan menambahkan, itu yang kami titipkan kepada pihak perusahaan. Sementara aspirasi yang di terima ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Nanti dari pimpinan akan merekomendasikan kepada komisi terkait yaitu Komisi IV DPR Papua.

“Supaya komisi terkait itu turun langsung melihat kondisi di lapangan seperti apa. Tapi kami juga berharap dalam waktu dekat, Komisi IV segera mengundang pihak PT. BBU untuk presentasi, selama 9 tahun lakukan apa saja untuk masyarakat adat,” tegas Natan Pahabol (TIARA).

Artikel Terkait

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Komisi IV DPR Papua Minta OPD Rumpun Infrastruktur Tingkatkan Kinerja

Bams