Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Masa Tugas Sekda Berakhir, Bupati Diharap Bijak Tentukan Plt

29 Pimpinan OPD Pemkab Mimika Jalani Tes Kesehatan
ASN Pemkab Mimika

Timika, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada saat pelantikan Nicholas sebagai Plt Sekda 22 Juli lalu menyatakan masa jabatan Nicholas sebagai Plt hanya 14 hari. Oleh karena itu masa tugas Plt Sekda Mimika, Nicholas Kuahaty secara resmi berakhir Rabu (5/8).

Pernyataan Bupati Eltinus ini dikeluarkan setelah Gubernur Papua melalui surat bernomor 1331/100021/SET tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Papua Dr Muhammad Rumasukun SE, MM membatalkan surat persetujuan penunjukkan Sekda Mimika atas nama Nicholas Kuahaty.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mimika, Munawir Yakub seperti yang dikatakan di Timika, meminta semua pihak agar memberi masukan yang positif kepada Bupati Mimika.

“Jangan sampai masukan kita justru menjebak beliau ke dalam proses hukum. Karena secara hukum, tandatangan saudara Plt Sekda saat ini tidak sah. Artinya OPD yang mencairkan anggaran menggunakan tandatangan Sekda saat ini bisa jadi temuan BPK,” pungkasnya.

Menurut dia, telahan yang keliru menyebabkan jabatan Sekda di kabupaten Mimika selalu saja menimbulkan polemik sebab pengangkatannya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah

Dalam surat pembatalan yang sudah beredar luas melalui WA dan Facebook menyebutkan pembatalan itu dilakukan merujuk surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/3763/0TDA tanggal 21 Juli 2020 perihal klariflkasi proses mutasi atas nama. Ir. Nicholas E. Kuahaty, M.Ec.Dev yang ditujukan kepada Gubemur Papua Barat dan tembusannya disampaikan kepada gubernur Papua.

Berikut isi surat pembatalan tersebut. “Dengan hormat, kami sampaikan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan ini kami mencabut dan membatalkan surat Gubernur Papua Nomor 1331/100021/SET tanggal 1 Juli 2020 perihal Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat tersebut.

Selanjutnya agar saudara (Bupati Mimika, red.) mengusulkan kembali calon Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang bedalu dari pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan diminta perhatian saudara agar segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan. Yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel Terkait

Bupati Mimika Ngotot Angkat Nicky Kuahati Jadi Sekda Mimika

Fani

Banyak Pegawai Pol PP Pemkab Mimika Tak Bertugas, Terima Insentif Covid-19 Hingga Rp 15 Juta

Fani

Salah Rekapan Absen, Banyak Pegawai Pol PP Pemkab Mimika Kehilangan Hak

Fani

Dewan Apresiasi Bupati Mimika Yang Mengharuskan Pimpinan OPD Tes Corona

Fani

3 Maskapai Diijinkan Beroperasi 2 Kali Seminggu

Fani

Polres Dan TNI Dukung Pemda Mimika Laksanakan Pembatasan Sosial Secara Meluas

Pieter

Pemkab Mimika Dukung Pengurusan Ijin Penerbangan Air Fast Ke Kementerian Perhubungan

Pieter

Pemkab Mimika Buka Akses Bandara, DPR Papua: Kita Punya Kesepakatan Bersama, Jangan Dilanggar

Tiara

26.536 KK di Timika Bakal Terima BLT Desa

Pieter