Laka Maut di Lampu Merah Jayapura, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri Hingga Kini
Jayapura – Kecelakaan maut terjadi antara kendaraan roda enam dan roda dua di Jalan Dr. Sam Ratulangi, tepatnya di Traffic Light (TL) Dok II, Kota Jayapura, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 07.30 WIT.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil dump truck Suzuki nomor polisi PA 8871 AK yang dikemudikan oleh Parjono (58) dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi PA 2307 DC yang dikendarai oleh Trio (25) bersama satu orang penumpangnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya (Mr. X).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat mobil dump truck bergerak dari arah Dok 5 Atas menuju arah Kota Jayapura.
Setibanya di Traffic Light Dok II dengan posisi lampu menunjukkan warna hijau sehingga kendaraan roda enam tersebut melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah kota datang sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan kecepatan tinggi, mengambil sisi jalan paling kiri, menerobos lampu merah, lalu berbelok secara mendadak ke arah kanan menuju Kantor Gubernur Papua, karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri, tangan kanan, pinggang kanan, serta benturan di bagian dada dan dinyatakan dalam kondisi luka ringan (LR).
Sementara penumpangnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya (Mr. X) mengalami pendarahan pada telinga kiri, patah pada pergelangan kaki kiri dan tak sadarkan diri, oleh petugas dinyatakan alami luka berat dan kini sementara mendapatkan perawatan medis di RSUD Dok II Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengendara sepeda motor tidak tidak menggunakan helm dan diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai kendaraan.
Sementara itu, pengemudi mobil dump truck diketahui dalam kondisi selamat, tidak mengalami luka, dimana kerugian materiil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Akbar menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan ini terjadi akibat pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, serta tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan dan surat-surat kendaraan. Selain itu, pengendara juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ungkap Kasat Lantas.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah Kepolisian berupa menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mendata saksi, korban dan pengemudi, melakukan pengecekan korban di RSUD Dok II, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke Polresta Jayapura Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa mengenali atau mengetahui identitas penumpang sepeda motor yang saat ini masih tercatat sebagai Mr. X, agar segera menghubungi pihak Kepolisian atau bisa langsung ke RSUD Dok II Jayapura.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura yang merasa mengenali atau mengetahui identitas korban penumpang sepeda motor yang saat ini belum diketahui identitasnya, agar segera melapor ke Satlantas Polresta Jayapura Kota atau RSUD Dok II,” tambahnya, Rabu, 3 Februari 2026.
Polresta Jayapura Kota kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan, serta tidak mengemudikan kendaraan bila dalam pengaruh alkohol demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
