Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jayapura Utara

Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), yang terjadi di wilayah Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 11.07 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius Wayne menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 07.15 WIT, di Jalan Setiapura, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban hendak membuka tempat usaha pada pagi hari. Pada saat itu, dua orang terduga pelaku mendatangi korban untuk menanyakan usaha yang belum dibuka,” beber Kasat.

“Ketika korban sedang bersiap mengisi peralatan usaha, salah satu terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Rekan kerja korban yang berupaya melerai justru turut menjadi sasaran pengeroyokan bersama beberapa orang lainnya,” tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi kiri dan hidung, sementara rekan kerja korban mengalami lebam pada pipi kiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB (23) dan FB (27).

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara komprehensif. Kepolisian juga terus melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, menahan diri dari tindakan kekerasan, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang bermartabat dan sesuai hukum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura.” pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bantah Umumkan Hasil Seleksi PPD se-Kabupaten Tolikara Secara Sepihak

Bams

Cari Berkah BTV : Sule Ketahuan Mesra-Mesraan dengan Desy Genoveva

Bams

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Persiapan Pengawasan Kampanye di Papua

Bams

Hitung Cepat Pilgub Papua, MARI-YO Unggul Sementara

Jems

Mendagri Berhentikan 5 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, Ini Alasannya

Bams

Jurnalis Harus Cerdas Gunakan Artificial Intelligence

Fani

Leave a Comment