Pasific Pos.com
Headline

Kuasa Hukum Lukas Enembe Tolak Tawaran KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe menangis saat memberikan sambutan pada pelantikan kepala OPD di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat, 20 Agustus 2021

Jayapura – Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan tegas menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memfasilitasi berobat ke luar negeri.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Kota Jayapura, Kamis (15/9/2022), menyampaikan terimakasih kepada KPK yang sudah berbaik hati untuk memfasilitasi Gubernur Enembe pengobatan.

Namun, pihaknya perlu mengingatkan, seluruh kebutuhan gubernur sudah ditanggung Pemerintah Provinsi Papua. “Saya kira KPK tidak perlu berbaik hati, sebab bagi gubernur semua fasilitas sudah di biayai APBD Provinsi Papua, jadi KPK tidak perlu seolah-olah paling baik,” ujarnya.

Stefanus justru mempertanyakan kenapa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat izin berobat tertanggal 9 September 2022, sementara KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022, dan Ditjen Imigrasi mengeluarkan cekal ke luar negeri tertanggal 7 September 2022.

“Apa tidak ada kordinasi antar pemerintah. Jadi kami bisa pastikan surat izin Mendagri merupakan bagian dari jebakan, agar KPK bisa mengeksekusi ketika gubernur terbang berobat ke Singapura,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memfasilitasi permohonan perobatan ke luar negeri Gubernur Papua, Lukas Enembe, dengan persyaratan. Syaratnya, Lukas Enembe harus lebih dahulu berstatus atau menjadi tahanan KPK.

“Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. Tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.

“Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri,” bebernya.

Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.

“Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, ‘waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,’ yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan,” ujarnya. “Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan telantar,” katanya.