Pasific Pos.com
Papua Selatan

Soal PAD, Seluruh OPD Harus Berkontribusi

OPD saat mengikuti sosialisasi (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia, Trisna Ahmad mengemukakan bahwa dalam mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) kerja sama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, pihaknya lebih fokus pada subtansi pajak daerah dan retribusi daerah.

Pihaknya memberikan pemahaman agar pihak Pemda Merauke dapat lebih memahami dan melakukan upaya-upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ditegaskan, yang namanya peningkatan PAD bukan tugas mutlak dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) tetapi seluruh OPD harus bisa berkontribusi di dalamnya. Ada beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang harus diketahui karena yang sering terjadi di lapangan, kebanyakan Pemda di seluruh Indonesia hanya lebih fokus kepada pajak daerah namun potensi retribusi daerah justru kurang dioptimalkan.

“Untuk itu kita kembali menggugah peran serta OPD agar dapat berkontribusi terhadap PAD. Ini bisa dilakukan karena ada kewenangan dari setiap OPD,”terangnya kepada wartawan usai sosialisasi di auditorium kantor bupati, Rabu (14/9).

Sementara itu Asisten 1 Setda Kabupaten Merauke, Agustinus Joko Guritno saat menutup sosialisasi mengemukakan bahwa sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 memiliki arti penting karena dapat menambah wawasan dan menjadi wadah untuk memberikan masukan dari masing-masing OPD sehingga dalam penyusunan peraturan pemerintah atau aturan pelaksanaannya benar-benar dapat diterapkan.

“Apa yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi kami di daerah untuk bisa melaksanakan aturan tersebut jika nanti sudah ditetapkan pelaksanaannya.

Tentunya undang-undang ini akan dilaksanakan setelah dibentuk peraturan pelaksanaannya,”terang Agustinus. Lebih lanjut ia mengungkapkan, terkait dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini merupakan sebuah aturan yang sangat penting karena menjadi penentu bagaimana daerah memiliki uang nantinya dalam hal ini pendapatan daerah.

Oleh karena itu ia meminta kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah ketika menyusun aturan-aturan pelaksanaan maka Pemda bisa dilibatkan sehingga dapat ikut memberikan masukan dan aturan ini benar-benar dapat diterapkan. (Istya Sari Utami)