Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP Kawal BPJPH Terbitkan 10 Juta Sertifikasi Halal bagi UMKM

Deputi III bidang Ekonomi KSP, Panutan Sulendrakusuma. (Foto : KSP RI)

Jakarta – Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan menerbitkan sertifikasi halal bagi 10 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bakal mendapat bantuan dari Kantor Staf Presiden. Pasalnya, BPJPH mengalami kesulitan dalam hal pendataan yang valid terhadap 10 juta UMKM tersebut.

Dalam hal ini, KSP akan membantu melakukan koordinasi dengan Kemenkop UKM dan Kemenkeu terkait data UMKM. Data yang dimaksud berasal dari data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penyaluran kredit ultra mikro dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

“Data ini akan melengkapi data UMKM bagi BPJPH karena lebih mudah diverifikasi oleh pihak bank,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma saat bertemu Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Jumat (21/1).

KSP mencatat tahun 2020 BPUM memiliki 12 juta data usaha mikro dan 12,8 juta data di tahun 2021. Sementara pada tahun 2021 telah dilaksanakan 7,3 juta pelaku usaha penyaluran KUR. Di sisi lain, PIP Kemenkeu juga memiliki data 1,96 juta pelaku usaha dari penyaluran UMi yang sudah didata by name by address.

Panutan menjelaskan, langkah KSP untuk mendukung program BPJPH tidak lain karena KSP ikut melakukan pengawalan penyaluran BPUM (bansos UKM dalam program PEN). KSP juga terlibat dalam pembangunan basis data tunggal UMKM pada tahun 2021 dan 2022 bersama Kemenkop dan BPS.

Apalagi, lanjut Panutan, program sertifikasi 10 juta UMKM melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah dan non-pemerintah. “Maka, kami juga akan membantu mengkomunikasikan program ini, baik melalui fasilitasi pertemuan di Jakarta ataupun memastikan koordinasi para pihak terkait saat kunjungan ke daerah,” tutur Panutan.

Sebagai informasi, program sertifikasi untuk 10 juta UMKM ini ditargetkan untuk pelaku UMK terutama di sektor yang berisiko rendah dari aspek halal yaitu makanan, minuman, penyembelihan dan jasa penyembelihan (RPH, RPU, jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, dapur hotel, food court di mall, dan e-commerce).