Pasific Pos.com
Nasional

KSP Berikan Perhatian Persoalan Pelepasan Lahan Desa di Kawasan Hutan Register 40 Lampung Selatan

Tim Kantor Staf Presiden melakukan kunjungan lapangan dan berdialog dengan warga desa di Kawasan Hutan Register 40, kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/12).

Lampung Selatan – Kantor Staf Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan pelepasan lahan permukiman desa-desa di Kawasan Hutan Register 40, kabupaten Lampung Selatan. Berawal dari laporan warga, tim Kantor Staf Presiden turun lapangan mendatangi beberapa desa yang hingga kini status tanahnya masih tercatat sebagai kawasan hutan. Salah satunya, desa Kertosari, kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Tiba di desa Kertosari, pada Selasa (5/12), tim Kantor Staf Presiden dari lintas Kedeputian langsung berdialog dengan puluhan warga. Mereka bukan hanya berasal dari desa setempat, namun juga dari beberapa desa yang berada di dalam Kawasan Hutan Register 40. Diantaranya, desa Malangsari, Budilestari, Sinarkarya, Jati Indah, dan Jati Baru. “Kami berkumpul di sini memohon dengan sangat KSP bisa membantu mencarikan solusi agar lahan desa kami bisa dilepas dari kawasan register empat puluh,”terang Kepala Desa Kertosari, Albert Halomoan.

Lebih lanjut, Albert mengungkapkan berbagai persoalan yang muncul akibat belum adanya kepastian status lahan. Mulai dari penyerobotan lahan hingga munculnya oknum-oknum yang menjanjikan sertifikasi lahan perumahan kepada masyarakat dan membantu melepaskan status wilayahnya menjadi kawasan bukan hutan. “Di sini mafia tanah sudah terstruktur dan terorganisir. Dari pengukuran sampai pengurusan tanah ada pak. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

Saat ini ada 18 desa yang status lahannya belum lepas dari Kawasan Hutan Register 40. Belasan desa tersebut tersebar di empat kecamatan. Yakni, kecamatan Tanjungsari, Tanjung Bintang, Kertosari, dan Jatiagung. Keberadaan desa-desa ini sudah ada sejak puluhan tahun dan sudah ditinggali warga turun temurun. Meski statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan, namun wilayahnya secara umum sudah terlihat sebagai wilayah desa definitif. Tidak hanya menjadi permukiman dan peladangan, namun juga tempat berdirinya bangunan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah negeri, puskesmas, rumah ibadah, dan pondok pesantren. “Masalahnya kami tidak punya legalitas dan tidak punya perlindungan,” tutur Kepala Desa Budi Lestari, M. Mahbub.

Mahbub menambahkan warga sebenarnya sudah mengajukan proses pelepasan lahan dari Kawasan Hutan Register 40 sejak tahun 1999. Dari upaya tersebut telah dilakukan pelepasan lahan di beberapa desa pada tahun 2000. “Tapi hanya sebagian kecil saja yang sudah dilepas,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria Kantor Staf Presiden, Sahat M. Lumbanraja, mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan penyelesaian konflik agraria dalam kawasan hutan melalui penataan batas kawasan hutan, yang memberi kemudahan terkait pelepasan lahan kawasan hutan terutama untuk Kawasan pemukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Diantaranya melalui skema penataan batas kawasan hutan, perhutanan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). “Peluang kebijakan tersebut dapat bisa dimanfaatkan. Dan KSP siap mengawal pelepasan lahan di sini (Kawasan Hutan Register 40). Apalagi sekarang sudah ada Perpres percepatan pelaksanaan reforma agaria,” tegasnya.

 

Pada kesempatan itu, Sahat juga menyampaikan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan sangat konsisten mendorong pelaksanaan reforma agraria. Ia juga menyebut pada 2023, Kantor Staf Presiden telah mengorkestrasi integrasi 82 program pemberdayaan lintas kementerian bagi masyarakat penerima sertifikat perhutanan sosial, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Pemberian program integrasi lintas kementerian/lembaga tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat perhutanan.

“Arahan Bapak Moeldoko sangat jelas, KSP harus komitmen dan konsisten mengawal secara intensif pengelolaan reforma agraria dan perhutanan sosial karena ini program prioritas Presiden,” tandas Sahat.

Usai berdialog dengan warga, tim Kantor Staf Presiden melanjutkan kunjungan lapangan dengan meninjau lokasi beberapa desa di Kawasan Hutan Register 40, kabupaten Lampung Selatan.